
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas. (Dok: Sumatrapena)
Jayapura, Sumatrapena.com – Propam Polda Papua menahan tiga anggotanya terkait kaburnya RHP tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP, kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu.
Baca Juga :
Kompolnas Apresiasi Kapolri Berani Nyatakan Kasus Brigadir J Terbuka
Dijelaskan, ketiga anggota yang ditahan yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiga merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Baca Juga :
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Objektif Soal Aturan IHT
Dari ketiga pengawal pribadi itu seorang diantaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).
Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP.
Baca Juga :
13 Kecamatan Terendam, Garut Darurat Banjir
Ketiga personel itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ), ” ungkap Kombes Urbinas.
Baca Juga :
Album Solo J-Hope BTS Kuasai Tangga Lagu iTunes di 49 Negara
RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak.