
Kapolresta Barelang Kombes Polisi Nugroho Tri Nuryanto. ANTARA/Yude
Batam, Sumatrapena.com – Polresta Barelang mengawasi ketat pelabuhan-pelabuhan tidak resmi di wilayah Kota Batam Kepulauan Riau guna mengantisipasi penyeludupan PMI.
Kapolresta Barelang Kombes Polisi Nugroho Tri Nuryanto menyatakan pengetatan pengawasan itu untuk mengantisipasi pemberangkatan PMI ilegal menyusul aturan penghentian sementara pengiriman PMI ke Malaysia oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga :
Pemprov Kepri Bergerak Cepat Antisipasi Kenaikan Kasus COVID-19
“Kami pastinya akan meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ secara ketat,” kata Nugroho di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Selain pengawasan ketat di pelabuhan-pelabuhan ilegal yang ada di Kota Batam, Nugroho menyebutkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang dianggap berpotensi menjadi tempat penampungan PMI secara ilegal.
Baca Juga :
Dua SSB Junior PTPN V Kembali Wakili Riau Kompetisi Tingkat Nasional
“Pengawasan kami meliputi indekos-indikos yang disinyalir dijadikan tempat penampungan PMI ilegal yang akan diberangkatkan. Akan kami lakukan pengecekan,” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia karena negara jiran itu tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) per 1 April 2022.
Baca Juga :
Kasad Berjanji Tingkatkan Kesejahteraan Babinsa
Menaker dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis pekan lalu, mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu maid online system yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
Baca Juga :
TP PKK Kabupaten Kampar Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi ke BKB-HI Mekar Sari Desa Pandau Jaya
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.