
Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, (ANTARA/HO/IST)
Jambi, Sumatrapena.com – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7)
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi ke lokasi menempuh lebih kurang dua jam. Sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di lokasi, yang mana sesampai di lokasi ternyata benar di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Jambi, terdapat penambangan minyak ilegal.
“Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi,” ujarnya, Selasa (19/7).
Baca Juga :
Turnamen OJAO 2022 Diharapkan Dapat Tingkatkan Prestasi Pegolf Amatir
Christian Tory menerangkan saat tim ke lokasi pukul 18.10 WIB tim mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak ilegal di dua sumur
“Dua pelaku yang kita amankan yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan ‘pemolot’,” katanya meneruskan.
Dirreskrimsus menyebutkan keduanya bekerja melakukan “molot” atau sebutan untuk menambang minyak, sejak 27 Juni 2022 sampai dengan saat ini dan melakukan molot di sumur milik seseorang bernama Pt yang berada di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Baca Juga :
Dubes RI: Malaysia akan Sampaikan Usulan Solusi Terkait Perekrutan PMI
“Untuk satu hari menghasilkan tuga drum minyak bumi,” terangnya.
Sementara itu Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menyebutkan bahwa di lokasi selain mengamankan dua pelaku juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak ilegal berupa, dua unit motor, dua pipa galpanis, dua roll tali dan dua pipa canting.
” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.
Baca Juga :
Kasus Pelecehan dan Pengancaman ke Istri Ferdy Sambo Naik Penyidikan
Saat ini pihaknya akan mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak ilegal ini. Atas aktivitasnya, kedua orang itu dijerat dengan UU no 22 tahun 2001 tentang migas. (ANTARA)