
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau atas upaya pemerintah desa dalam penanggulangan kemiskinan.
Wagubri selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Riau mengaku, jika tim yang dipimpinnya itu belum berjalan efektif dalam penanggulangan kemiskinan di Riau.
“Hari ini saya selaku Ketua TKPK Riau pimpinan rapat terkait adanya temuan BPK Riau, bahwa dalam beberapa temuan itu dikatakan Tim TKPK Provinsi Riau belum sepenuhnya berjalan efektif,” kata Wagubri, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (25/7/2022).
Baca Juga :
Benahi BUMD, DPRD Riau Berencana Bentuk Pansus
Karena itu, ia mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau untuk mensinkronkan kembali fungsi dari TKPK tersebut.
“Semua kita sudah melakukan, namun itu belum optimal. Belum sepenuhnya itu siapa yang harusnya berbuat apa mengerjakan itu. Makanya kita coba kembali dilihat di mana seharusnya peran dan tugas, yang harus kita mainkan terkait dengan keberadaan TKPK ini,” ujarnya.
Wagubri menilai tugas dan fungsi TKPK harus dikerjakan oleh masing-masing OPD sesuai tupoksinya, bukan hanya diambil alih oleh instansi tertentu yakni Bappedalitbang Provinsi Riau.
Baca Juga :
Jalan “Sakaratul Maut” di Desa Igal Tuai Kritikan, Kadis PUTR Inhil Akan Cek
TKPK sudah terbentuk dan beroparasional cukup lama, namun Edy Nasution melihat dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan efektif.
“Tugas dan fungsi TKPK ini tanggungjawab bersama, bukan hanya sebagian besar dilakukan oleh Bappedalitbang saja selaku sekretaris TKPK,” sebutnya.
“Jadi memang ini harus dikerjakan dengan serius, karena TKPK mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi perumusan kebijakan perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Riau,” sambungnya.
Baca Juga :
Kasus COVID-19 di Riau Bertambah 22, Separuhnya Dirawat di RS
Jika dilihat dari tugas dan fungsinya, tambah Wagubri, TKPK provinsi harus menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi, dan melakukan koordinasi dalam penyusunan rancangan RKPD provinsi di bidang penanggulangan kemiskinan.
“Penanggulangan kemiskinan itu sendiri termasuk memfasilitasi pengembangan kemitraan di bidang penanggulangan kemiskinan,” cakapnya.
Berikutnya ada fungsi pengendalian, mengelola pengaduan masyarakat dan mengharmonisasi dokumen penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota, termasuk fungsi lain yang diberikan oleh gubernur selaku Penanggungjawab TKPK provinsi.
“Kita berharap TKPK provinsi ini kedepan bisa membangun komunikasi yang baik dengan TKPK kabupaten/kota, sehingga terbentuk satu suara dan masalah kemiskinan di Bumi Melayu Lancang Kuning bisa dituntaskan,” tutupnya. *(Cakaplah)