
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Dalam rangka implementasi Kepres nomor 67 Tahun 2013 dan Permen Pan RB nomor 62 tahun 2018 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasioanal Sistem
(SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Pemerintah kabupaten kampar melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar, melakukan Aktifasi Akun di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kampar.
Baca Juga :
Hadiri Rapat Paripurna, Pj Bupati Kampar Sampaikan Rancangan KUA – PPAS Tahun 2023
Kadis Kominfo Kampar Yuricho Efril, S.STP, melalui Kabid Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Salmi Hadi, M. Si, Selasa (26/07) di Kantor Kominfo dan Persandian di Bangkinang
menyatakan bahwa kegiatan Aktifasi Akun SP4N LAPOR ini perlu di lakukan dalam rangka upaya bersama untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat di bidang Informasi.



“Untuk itu seluruh Sekretaris Kecamatan dan admin diundang untuk melakukan Aktifasi mengingat aplikasi SP4N LAPOR merupakan aplikasi umum yang terintegrasi pada kantor staf presiden, Ombudsman RI, Kemendagri, Kemenpan RB dan Kementerian Kominfo,” Kata Salmi Hadi.
Baca Juga :
Hari Pertama MTQ XL Riau di Rokan Hilir, sebanyak 43 Peserta Kafilah Kampar Ikuti 17 Perlombaan
“Ditambah Salmi Hadi, Aktifasi Akun ini di perlukan untuk memastikan bahwa setiap OPD dan Kecamatan di Kabupaten Kampar sudah terkoneksi dengan aplikasi kamparlapor.go.id , sehingga pengaduan masyarakat dapat terlayani dengan baik,” Kata Salmi Hadi.
“Sementara itu Sekcam Rumbio Jaya Fakhrurrazi,. M. Si menyambut positif atas terobosan baru ini, yang terkoneksi dengan Kementerian, apalagi Kampar merupakan tiga kabupaten terbaik pada Monitoring dan Evaluasi tahun 2022 oleh Kementerian RB di Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu,” Tutur Fakhrurrazi yang juga pernah menjadi admin utama di Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar tersebut. **(Red)