
Arharubi (42) tersangka pembunuhan disertai mutilasi saat reka ulang adegan pembunuhan di aula Mapolres Inhil. (ANTARA/HO-Polres Inhil)
Tembilahan, Sumatrapena.com – Arharubi (42), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap bocah 10 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya melakukan reka ulang (rekonstruksi) adegan keji yang telah dilakukannya.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengungkapkan ada 13 adegan yang diperagakan tersangka. Tersangka memerankan skenario kejadian yang dibacakan oleh pihak kepolisian di aula Polres Inhil Jumat (29/7) lalu.
“Kami melaksanakan kegiatan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka warga Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu,” ucap Ricky.
Baca Juga :
Siak Tuan Rumah Temu Pusaka Indonesia 2022
Ricky mengatakan, setelah rekonstruksi tahap II, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Inhil untuk ditetapkan jadwal sidang pembunuhan.
“Sebagaimana adegan reka ulang ini guna melengkapi berkas dan sudah terpenuhi semua. Setelah rekonstruksi tahap II, selanjutnya kami akan melimpahkan kasus dan berkas ini ke Kejaksaan Negeri Inhil, untuk ditetapkan jadwal sidang pelaku,” ungkapnya.
Arharubi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap bocah 10 tahun yang merupakan anak kandungnya.
Baca Juga :
PTPN V Gandeng PNM Dukung Swasembada Daging di Riau
Setelah melewati berbagai pemeriksaan, Arharubi akhirnya ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Arharubi sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Namun hasil pemeriksaan RS Jiwa Tampan Pekanbaru menyatakan bahwa tidak ada gangguan jiwa yang dialami tersangka setelah menjalani observasi selama 14 hari.
Tersangka melakukan pembunuhan sadis tersebut dalam keadaan sadar. Ia pun sempat berdalih mengaku ingin anaknya masuk surga. Hal ini diduga karena stres sepeninggal istrinya. (ANTARA)