
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengamankan 6 pelajar saat tengah asik bermain di Warnet pada jam sekolah, Selasa (2/8/2022). Razia digelar dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan patroli sekaligus melaksanakan kegiatan razia Warnet serta pelajar yang bermain warnet di waktu jam sekolah. Hasilnya, kita mengamankan 6 pelajar,” ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan keenam pelajar ini terjaring di 4 warnet dengan rincian 1 orang dijaring di Warnet White Wolf, Jalan Delima, 1 orang di Fox Gaming, Jalan Delima, 2 orang di Hangout, Jalan Delima, dan 2 orang lagi di Neo E- Sport, Jalan Paus.
Baca Juga :
Gubernur Riau Minta Pemkab Indragiri Hilir Relokasi Warga Terdampak Abrasi
“Sebenarnya kita menggelar razia ini di 9 warnet, namun memang hanya di 4 warnet saja yang ditemukan ada pelajar main game saat jam sekolah. Sementara di 5 tempat lainnya tak ada ditemukan,” cakapnya.
Dikatakan Iwan, keenam pelajar tersebut dibawa ke Markas Satpol PP di Jalan Sudirman untuk selanjutnya diberikan sanksi berupa pembinaan berikut meminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
“Selain itu kita juga memanggil orang tua untuk menjemput mereka ke Mako Satpol PP. Kita berikan surat peringatan agar tidak dapat diulangi lagi,” cakapnya lagi.
Baca Juga :
Longsor di Enok Rusak Fasilitas Jalan dan Sejumlah Rumah
Iwan mengimbau, kepada orang tua pelajar untuk melakukan pengawasan dan mengetahui tentang proses belajar anak-anaknya. Begitu juga dengan pelajar yang diamankan, mereka diminta belajar dengan serius untuk masa depannya.
“Kami mengimbau orang tua agar jangan sampai lengah terhadap pendidikan anaknya masing-masing. Kepada para pemilik warnet, juga kami ingatkan agar selektif dan tidak menerima pelajar bermain di saat jam sekolah, kalau masih dibiarkan dan kami temukan lagi akan kami berikan sanksi tegas,” sebut Iwan.
Sebagai informasi adapun dasar digelarnya razia ini adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Surat Edaran Nomor : 13/SE/SATGAS/2022 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I di Kota Pekanbaru. (Cakaplah)