
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Kabupaten Kampar di kenal sebagai negeri perantau yang sejak nenek moyang telah melakukan perjalanan ke berbagai daerah termasuk ke luar Negeri, bahkan mereka telah memberikan sumbangan bagi keluarga, bahkan menggerakkan ekonomi di kampung halaman. Melihat situasi yang saat ini tengah berkembang terhadap isu Tenaga kerja Migran Indonesia di Luar negeri yang di duga tidak terpenuhinya hak-hak tenaga Migran membuat pemerintah RI menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja ke Luar negeri.
Pemerintah Kabupaten Kampar mendukung terhadap UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ini bagian dari upaya kita untuk melindungi dan diberikan hak-hak pokok dan prinsip sebagai bentuk menjaga kelangsungan hidup.
Baca Juga
Pj Bupati Kampar Terima Langsung Pengahargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Madya Dari Kementerian PPPA RI
Demikian dikatakan Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M. Si saat menghadiri sosialisasi UU No 18/2017 bersama dengan Gubernur Riau dan Bupati /Walikota se Provinsi Riau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI di Aula Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa, 02/08. Pada kesempatan tersebut Pemkab Kampar melakukan penandatanganan MoU dengan BP2MI yang disaksikan langsung oleh Anggota DPD RI Dr. Misharti, S. Ag, M. Si, Deputi Penempatan dan perlindungan Kawasan Amerika Fasifik, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI Larso Sambolon dan pengurus BP2MI RI, Gubernur Riau Drs Syamsuar, M.Si, Bupati /Walikota, Forkopimda se Riau serta instansi terkait.
“Dukatakan Yusri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini di luar Negeri maka seluruh pekerja yang akan di beranggkatkan atau yang ingin bekerja di luar negeri harus mempersiapkan diri dengan skil atau keterampilan, sehingga sesampai di luar negeri tidak terkatung-katung dan mendapatkan Permaslahan,” Kata Yusri.



Khusus untuk masyarakat Kampar alhamdulillah selama ini mereka tidak mendapatkan perlakukan dan Permasalahan di luar negeri, mungkin dari sekian banyak satu atau dua Permasalahan kita terima, namun secara umum Tenaga kerja kita dalam kondisi aman dan baik, ini karena masyarakat yang ingin merantau telah dibekali dengan skill bahkan telah memiliki induk semang dan keluarga yang akan menampung mereka di luar negeri.
“Namun secara formal kita wajib mengikuti aturan yang berlaku, oleh sebab itu melalui sosialisasi ini kita patut berbangga terhadap kebijakan presiden RI yang tegas menolak mengirimkan tenaga kerja sebelum berbagai Komitmen di penuhi,” Kata Yusri lagi.
Baca Juga
Diskominfo Kampar Siap Sukseskan Event Bagholek Godang
“Sementara itu Deputi Penempatan dan perlindungan Kawasan Amerika Fasifik Larso Sambolon, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan bahwa kita berharap semua daerah dapat menganggarkan untuk pelatihan kepada para remaja, ibu rumah tangga jika ingin merantau ke luar negeri sebagai tenang kerja, kami bahkan telah menerima laporan ada beberapa daerah yang telah melakukan pelatihan bagi masyarakat yang ingin menjadi tenang kerja di luar negeri,” Kata Larso Simbolon yang didampingi oleh Direktur Strategi Kawasan Amerika Fasifiq Mukharrom, Kepala Biro hukum P2MI Humas Hadi Wahyuningrum.
“Sementara itu Gubernur Riau Perlindungan sosial yang selayaknya, banyak pekerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan di luar Negeri sehingga menjadi hal yang rentan terhadap Pelanggaran Hak Azazi. Kita saat ini memegang peran penting dalam ketenagakerjaan,” Kata Syamsuar.



“Begitu juga kepulangan mereka yang selama ini tidak terpantau kedepan menjadi tanggung kita dalam kepulangan mereka, begitu juga terhadap kondisi tenaga kerja yang sakit agar kedepan dapat diperlakukan selayaknya,” Kata Gubernur Riau.
“Hal senada dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Ali Sabri menyatakan UU ini berfungsi melindungi para Migran yang bekerja di luar negeri, agar tenaga kerja tersebut legal dalam bekerja, upaya yang akan dilakukan perlu adanya pelatihan atau keterampilan kepada pekerja yang akan berangkat ke luar negeri tersebut,” Kata Ali Sabri.
Baca Juga
Peralihan PT BSP – PH ke PT BSP Sepenuhnya 100% Dialihkan ke BUMD, Dr Kamsol: Ini Suatu Bermakna dan Banyak Manfaat Bagi Pemda dan Masyarakat Kampar
Sesuai pidato Gubernur untuk Sumatera khususnya Riau kalau bisa sebelum mereka berangkat dilatih dahulu di BLK Kota Dumai supaya masyarakat kita tidak ada yang dirugikan dan dibayarkan hak-hak mereka,” Tambahnya lagi.
“Sedangkan di Kabupaten Kampar adanya Pergub yang baru ditandatangani antar pihak Pemkab Kampar dengan BP2MI yang isinya bagaimana mengatur legalitas pekerja Migran yang akan berangkat ke luar Negeri,” Kata Ali Sabri. (Red)