
PT Jasa Raharja Riau, menyerahkan Rp50 juta santunan kepada ahli waris Ahmad Saripudin (31) korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Hangtuah Ujung. (Foto:Antara/HO-HUmas Jasa Raharja)
Pekanbaru, Sumatrapena.com – PT Jasa Raharja Riau, menyerahkan Rp50 juta santunan kepada ahli waris Ahmad Saripudin (31) korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, pukul 17.30 WIB, Senin, (1/8).
“Sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kepada Kecelakaan Lalu Lintas, korban tersebut berhak memperoleh santunan dari Jasa Raharja.,” kata Kepala PT Jasa Raharja Riau M. Iqbal Hasanuddin di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp50 juta.
Baca Juga :
BP2MI: Satgas Riau Perkuat Koloborasi Lindungi Pekerja Migran
Jasa Raharja sebagai BUMN, katanya, yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen memberikan pelayanan prima.
Pada kesempatan ini Iqbal meminta pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati.
“Kami mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas musibah kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Santunan diserahkan terkait sebelumnya terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis dan nopol tidak diketahui (lari dari TKP) bergerak di Jalan Hangtuah Ujung dari barat ke timur di tempat kejadian perkara bersenggolan dengan sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh korban bergerak di jalan yang sama dan arah yang sama.
Baca Juga :
BBPOM di Pekanbaru Temukan 1.826 Produk Kosmetik Tidak Memenuhi Ketentuan
Akibat senggolan tersebut, pengendara sepeda motor honda supra terpental ke kanan mengenai ban mobil yang datang dari arah berlawanan.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Pekanbaru.
PT Jasa Raharja Riau, menyerahkan Rp50 juta santunan kepada ahli waris Ahmad Saripudin (31) korban kecelakaan lalu lintas di Jalan. (ANTARA)