
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Sebanyak 1.327 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, remisi atau potongan masa tahanan diberikan kepada narapidana sebagai hadiah dari pemerintah sesuai peraturan yang ada. Rabu (17/08/2022).
Remisi umum diberikan setiap tahun di hari Kemerdekaan Indonesia kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan tertib dan teratur, dari 9.251 orang WBP Riau yang mendapatkan remisi umum, 187 WBP langsung bisa menghirup udara bebas hari ini.



Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhamad Jahari Sitepu mengatakan selamat bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi dan selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik, dan untuk WBP yang langsung bebas, selamat berkumpul dengan keluarga dan masyarakat.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, dan mulailah berkontribusi aktif bagi lingkungan di masyarkat, dan selamat berkumpul dengan keluarga dirumah,” ujarnya saat pemberian remisi di Balai serindit komplek kediaman dinas Gubernur Riau.
KA kanwil menyebutkan per tanggal 16 Agustus 2022 terdapat 14.155 orang WBP yang menghuni 16 Lapas, Rutan dan LPKA di seluruh Riau. Dengan rincian 11.779 orang sebagai narapidana dan 2.367 orang yang masih sebagai tahanan atau yang belum putus sidang, sementara kapasitas hunian hanya 4.373, yang artinya telah over kapasitas 342 persen.
“Dari 9.440 orang yang mendapatkan remisi paling banyak adalah narapidana dengan kasus narkoba sebanyak lima ribu lebih, sisanya kriminal umum, kasus Tipikor, ilegal fishing dan tindak pidana ringan lainnya,” tutup Jahari.** (David)