
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Pria yang bernama Hermando Als Nando (21) berhasil ditangkap atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Kampung Bandar Kota Pekanbaru. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru. Senin (22/08/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan saat 3 orang tersangka melakukan tindak pencurian dengan menarik kabel grounding (Kabel penangkal petir dengan cara menghancurkan lantai semen gardu PLN yang dilihat oleh saksi Zulherman Senin sekira pukul 15.50 wib.
“Dimana saksi mendengar ada suara pukulan yang sangat keras dari kediamannya, dan sampai di sumber suara, ia melihat tiga orang yang tidak dikenal sedang membongkar kabel dan ditegur olehnya, salah satu pelaku menjawab ‘Untuk makan bang’,” jelasnya yang didampingi Kanit Reskrim Akp Abdul Halim.
Atas kejadian tersebut sdr. Arbiansyah Ali selaku Penerima Kuasa dari PT Indonesia Com Nets Plus / ICON PLUS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), salah satu pelaku yang bernama Hermando Als Nando diketahui sedang berada di Jalan Kuwau Kecamatan Sukajadi.
“Pada hari Selasa, (16/08) sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku alias Ando langsung diamankan sekira pukul 19.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Senapelan,” beber Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka Aan Setiawan Als Aan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis : David
Source : Humas Polresta Pekanbaru