
Pekanbaru, Sumatrapena.com –
Tim Anti Pungli Dan Pemerasan Polsek Rumbai Pesisir mengamankan dua pelaku Pungutan Retribusi Parkir Liar di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Pakiran RSDC Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pekanbaru. Senin (22/08/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH SIK mengatakan, kedua Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RM (55) dan RN (30) diduga sebagai pelaku Pungli diwilayah hukum Polsek Rumpes Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang diterima selanjutnya Kapolsek Rumbai Pesisir memerintahkan Tim Anti Pungli Dan Pemerasan melakukan penyelidikan di Areal Parkiran RSDC Kelurahan Meranti Pandak Minggu (21/08) pagi. Saat pengamatan di TKP tim mengamankan dua orang diduga sering melakukan pungli (Parkir liar).
“Sekira pukul 09.00 wib diamankan Dua orang diduga sering mangkal di parkiran RSDC dengan barang bukti masing masing RM uang sebesar Rp. 6.000 dan RB Rp. 2.000 merupakan hasil pungutan parkir kedua pelaku,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Rumpes untuk dilakukan interogasi, menurut keterangan bahwa pelaku melakukan Pungli pada setiap kendaraan yang parkir di bawah Jembatan Siak 3 lapangan parkir RSDC namun hasil parkir tidak di setorkan kepada pihak Dinas Perhubungan.
“Keterangan pelaku sering melakukan pungutan pada kendaraan yang parkir di bawah jembatan Siak 3 area RSDC dan tidak di setorkan ke pihak yang berwenang atau menangani masalah parkir,” tutup Febry.
Terhadap kedua pelaku selanjutnya dilakukan pembinaan dan yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan kegiatan pungli (Pungutan parkir liar) atau yang lainnya yang bertentangan dengan Undang undang.
Source : Humas Polresta Pekanbaru