
Gunungsitoli, Sumatrapena.com – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam keterangan pers mengungkapkan, resmi menetapkan 1 (satu) orang tersangka Berinisial BD bendahara keuangan Dinas Kesehatan tahun anggaran 2018 Kabupaten Nias Barat pada tanggal 18 agustus 2022, hal ini disampaikan Kejari pada tanggal (23/08/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kini di titipkan di lapas kelas ll B Gunungsitoli.
Kejaksaan Negeri gunungsitoli menjelaskan beberapa hari yang lalu,Seorang Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat atas Nama BOANERGESI DAELI telah melakukan Tindak Pidana Korupsi mengenai Sebagian sisa Anggaran yang tidak terpakai dari PPTK TA 2018 sampai dengan 2019 sebesar 843.000.000.00. Belum di kembalikan oleh Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat ke rekening Kas Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Tetapi Sebagian Dari Dana tersebut telah di Pinjamkannya Kepada Orang Lain sebesar 450.000.000.00. Sehingga Perbuatan Tersangka dapat Merugikan Negara sebesar 513.000.000.00.

Pada hari Selasa 23 Agustus 2022 Ketua Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli Dahma.SH.,MH dalam Temu Pers Menjelaskan bahwa “dalam 5 bulan yang lalu pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah Melakukan Penyelidikan atas Kasus Tindak Pidana Korupsi yang di Lakukan Oleh Mantan Bendahara atas nama Boanergesi Daeli dan telah Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi saksi yang terlibat dalam kasus Korupsi tersebut. Dan pada hari ini kita Menetapkan Boanergesi Daeli Sebagai Tersangka,” Tuturnya.
Lanjutnya Lagi, Ketua Kajari Kota Gunungsitoli. “Pasal dan UU yang di sangkakan Kepada Tersangka Tindak Pidana Korupsi adalah pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Melakukan Penahanan terhadap Tersangka Boanergesi Daeli Sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 di tetapkan Tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-23/L2.22/Fd.1/08/2022. Dan di Lakukan Penahanan Rutan Lapas Kelas ll B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung dari tanggal sekarang,” Tutupnya. **(Red)