
Ilustrasi Borgol. - (TribunNews.com)
Dumai, Sumatrapena.com – Sindikat pengedar narkoba jenis pil ekstasi berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polres Dumai pada Minggu (21/8/2022) lalu.
Lima orang pelakunya yang salah seorang pelakunya merupakan oknum polisi berpangkat Aipda diamankan di tiga lokasi berbeda di Dumai bersama barang bukti berjumlah ribuan butir.
“Benar, tim gabungan berhasil mengungkap sindikat pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi, totalnya sebanyak 1.035 butir,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Kamis (25/8/2022).
Setelah diselidiki ternyata salah satu pelaku adalah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Dumai berinisial HJH (46) yang berpangkat Aipda.
Adapun pelaku lainnya berinisial HP, FT, DP dan CSL. Nurhadi juga menegaskan, siapapun anggotanya yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas.
“Polri tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba, karena yang menangkap juga anggota Polri. Siapapun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum,” tegas Nurhadi.
“Saat ini oknum anggota polisi tersebut masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbutannya,” terangnya.
Atas perbuatannya, oknum HJH dijerat sanksi Pidana Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara.
“Kita akan memeriksa beberapa orang sanksi melalui sidang Kode Etik terhadap oknum anggota tersebut dengan ancaman pemecatan,” pungkas Nurhadi. **(Red)