
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru penuhi perlengkapan pribadi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam Blok Pengendali Narkoba (BPN), BPN adalah salah satu dari empat Unit Pelayanan Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham Riau yang telah dimiliki oleh Lapas Kelas Pekanbaru. Selasa (30/08/2022).
Warga binaan yang ditempatkan di Blok ini merupakan narapidana dengan kasus narkoba dan masih terindikasi pengendalian peredaran narkoba yang ditangani kepolisian, dan harus mengikuti segala rangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan dari mulai bangun tidur hingga tidur kembali di Lapas.
Bahkan hak WBP masih bisa didapatkan sesuai yang diatur undang undang, seperti pakaian, handuk, sikat gigi, pasta gigi, sabun dan handuk, semua demi menjaga gangguan keamanan dan ketertiban Lapas.
Muhamad Jahari Sitepu Kepala Kanwil Kemenkumham Riau mengatakan sistem BPN sama dengan Lapas Nusakambagan, yang segala aktivitas warganya diawasi dengan CCTV dengan pengamanan tingkat tinggi untuk menekan aktivitas penghuni di dalam Blok tersebut.



“Keberadaan Blok pengendali narkoba ini berfungsi sebagai penekan aktifitas warga binaan yang berpotensi akan melakukan pengendalian narkoba dari dalam Lapas, dan terungkap oleh penegak hukum,” ujarnya.
Sapto Winarno Kalapas Pekanbaru dalam kesempatan lain mengatakan, meskipun mereka dalam keterbatasan ruang dan waktu, kita tetap memberikan hak warga binaan sebagaimana yang telah diatur oleh undang undang, termasuk keperluan pribadi WBP di blok penghuni tersebut.
“Dengan memiliki fasilitas khusus seperti kamera pengawas selama 24 jam penuh dan diawasi oleh petugas khusus, penghuni hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan keagamaan yang telah dijadwalkan oleh Lembaga Pemasyarakatan,” tutupnya kepada media.**(David)
Source : kaur umum dan Humas lapas