
Pekanbaru, Sumatrapena.com –
Sepanjang Tahun 2022 hingga September Direktorat Jendral Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 Surat Keputusan Hak Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bebas (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada Narapidana seluruh Indonesia. Rabu (07/09/2022).
Adapun hak tersebut adalah pembebasan lebih awal yang ditunggu tunggu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan semua kasus Tindak pidana untuk mendapatkan udara bebas setelah menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan, sesuai dengan Undang undang Pemasyarakatan Tahun 2022.
Rika Aprianti Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan melalui Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Efendi Purba mengatakan sebanyak 1 368 orang napi semua kasus Tindak pidana seluruh Indonesia diberikan haknya baik itu PB/CB/CMB sudah dikeluarkan semua pertanggal 06 September 2022 tahun ini.
“Diantaranya adalah 23 Narapidana tindaka Kasus Korupsi dari Dua Lembaga Pemasyarakatan yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang, dan langsung dikeluarkan tanggal 06 September 2022 (Kemaren, red),” ujarnya kepada Sumatrapena.com
Pendi juga membeberkan, pemberian remisi dan hak bagi narapidana harus mengikuti segala program dan pembinaan yang ada di Lapas dan berkelakuan baik, serta menunjukkan penurunan resiko untuk melkukan tindak pidana kembali.
“Seluruh hak narapidana yang telah ditahan akan diberikan kembali, setelah mengikuti program dan pembinaan yang ada, tentunya sesuai dengan Pasal 20 Undang undang no 22 tenteng pemasyarakatan,” tutupnya menjelaskan.** (David)