
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di beberapa wilayah Kota Pekanbaru.Rabu (21/09/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK SH, melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy SH SIK, menyebutkan pada tanggal (20/09) lalu telah diamankan pelaku dugaan Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
“Salah satu Tersangka yang berhasil diamankan ialah DICKY (46), di salah satu warnet Kel. Limbungan Barau Kec. Rumbai Pesisir kota Pekanbaru,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan pelaku diamankan berdasarkan informasi yang di peroleh dan Laporan Polisi Nomor : LP /168/ IX / 2022,/ Resta Pku/Sek Rumbai Pesisir, pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 pukul 17.54 wib.
Pada hari Selasa tgl 20 September 2022 sekira pukul 10:00 Wib anggota Opsnal Polsek Rumbai Pesisir mendapat informasi keberadaan satu pelaku dugaan tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berada di. Jl. Khayangan di salah satu warnet Kel. Limbungan Barau Kec. Rumbai Pesisir koat Pekanbaru.
“Tidak menunggu waktu lama, Sekitar satu jam kemudain tepatnya jam 10.30 Wib, tim opsional Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan penagkapan terhadap 1 (satu)a.n DICKY yang saat itu sedang duduk-duduk didalam warnet tanpa ada perlawanan,” terang Kapolsek.
Tim opsional langsung membawa diduga pelaku ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses penyidikan.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan Pengakuan Tersangka DICKY sewaktu melakukan pecurian tersebut bersama rekannya. UCOK (DPO).
Barang-barang hasil curian sebagain ada sama UCOK dan sebagai ada sama Tersangka berupa 1 (satu) Buah tangga Besi dan selebihnya ada sama UCOK (DPO).
“Terhadap pelaku juga dilakukaan tes urine didapat hasil urine Positif/(+) mengandung Ampemetamine, Saat ini pelaku tersebut telah di amankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.***