
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Tim Opsnal Satuan Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku narkoba berinisial JN di rumahnya Jalan Lembah Damai, Kelurahan Lembah damai Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Rabu (28/09/2022).
Dalam penangkapan Sabtu 24 September 2022 sekira pukul 20.15 wib, Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yakni 20 (dua puluh) bungkus Plastic klip bening kecil diduga Narkotika jenis sabu-shabu dengan berat kotor 2,65 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK SH MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 20 (dua puluh ) bungkus Plastic klip bening kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,65 gram di dalam kamar rumah milik terduga pelaku. Termasuk barang alat hisap sabu (Bong).

“Saat pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari JD (DPO), sabu tesebut di racik oleh tersangka sehingga menjadi 23 bungkus kecil siap edar dan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) turut kita sita sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek.
Febri juga mengatakan terhadap pelaku kita akan kenakan jerat pelaku dengan pasal 114, dan Setelah dilakukan tes urine pelaku positif (+) mengandung Ampemetamine.
“Terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya seraya menyebutkan terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**(David)