
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Selasa (25/10/2022) berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba yang beroperasi di wilayah Pekanbaru, Riau. Sebuah rumah diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan narkotika jenis inex di jalan Hang Tuah Ujung, Pekanbaru, Riau.
Debuti Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedi mengatakan, Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan BNN RI, Tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria berinisial I (33) dan H (54). Keduanya diamankan di sebuah kedai mpek-mpek yang didalamnya terdapat aktifitas pembuatan narkotika jenis Inex.
“Pabrik Ineks ini sudah beroperasi sejak September 2022 lalu, dan telah beredar sebanyak kurang lebih 5 ribu butir,” kata Irjen Pol Kenedi, kepada Wartawan Selasa (26/10/2022) Siang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, lanjut Irjen Pol Kenedi, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan dua plastik bening berisikan inex berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram. Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, Handphone milik tersangka serta kendaraan.
“Dari tangan kedua tersangka kita berhasil mengamankan inek sebanyak kurang lebih 1000 butir serta alat dan bahan baku Inek yang menurut pengakuan kedua pelaku berasal dari Negara Malaysia,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. **(Rey)