
Nias Utara – Sumatrapena.com – Pembagian Dan BLT (bantuan langsung tunai) di Balai Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara terbagi
menjadi dua (2) shif, pagi dan siang.
Pencairan BLT tersebut dilaksanakan pada Jumat, (18/11/2022). Sekira pukul 09.30 wib sampai selesai.
Diketahui bahwa pembagian Dana BLT Sesuai Peraturan Pemerintah Desa (Pemdes) yang berlaku.
Dihadiri oleh Bhabinsa Koramil 05/ Lahewa, Kades, Sekdes, bendahara perangkat desa, pendamping desa dan penerima BLT.
Peraturan yang dimaksud seperti memenuhi syarat penerima BLT dan juga mematuhi Protokol Kesehatan.
Penerima dana Bansos BLT untuk 2 (dua) bulan, bulan oktober dan november 2022.
Untuk shif pagi dusun IV,V,VI,VII, dan shif siang dusun I,II,III.
Bagi warga yang sudah meninggal (almarhum) di bulan 9 2022 tidak bisa dicairkan dan tidak bisa di ahli wariskan. Menurut peraturan Pemdes akan dikembalikan ke Kas Desa.
Pada sambutannya Pendamping Desa fatili Gulo menyarankan agar jangan ada dugaan–dugaan atau tudingan–tudingan terhadap Pemdes maupun kepada Kades.
“Kami dari pendamping desa menyarankan bahwa selama ini adanya tudingan terus kepada pemdes, tapi apa yang kita sampaikan itu real,” ucapnya.
Menurutnya ada dugaan yang buruk tentang desa misalkan pembagian BLT ada pilih kasih karena dekat kepala desa, dan isu-isu lain.
Menurutnya bahwa hal itu menjadi bumerang di pemdes, misalkan tentang rumah tidak layak huni.

Tugas pemdes membangun, merenovasi, rumah yang tidak layak huni itu yang direnovasi bukan rumah yang bagus atau mewah.
“Harus kita benar-benar profesional, karena pemdes itu hanya menjalankan. Ini karena program pemerintah, jangan mengorbankan kepala desa ataupun Pemdes.
Kami mendukung kegiatan ini, pengambilan BLT seharusnya tidak boleh diwakili, tapi karena kami kasihan saja,” ucapnya.
Dalam keterangannya kalau bulan oktober ada warga yang meninggal maka BLT bisa diterima, tapi harus ada surat dari keluarga.
Dia menghimbau agar warga jangan terprovokasi dengan pembicaraan oleh orang lain, jangan ada tudingan-tudingan.
Babhinsa Koramil 05/ Lahewa Kopda CP. Nainggolan juga menghimbau untuk mengikuti peraturan yang disampaikan oleh Kades
“Semua yang dikatakan oleh Kades adalah aturan pemerintah, jangan dipermasalahkan, atau jangan diperpanjang. Selamat kepada Bapak ibu yang menerima BLT, semoga bisa membantu,” Tegasnya.
Kepada Media, Kades Fatiasa Lase membenarkan bahwa pembagian BLT sesuai aturan yang berlaku dipusat. Tak ada yang ditutup tutupi, dan proses administrasi desa pun selalu berjalan dengan baik, melayani dengan baik sesuai tupoksi.
Situasi proses untuk pembagian BLT berlangsung aman dan kondusif.
(YT)