
Gunungsitoli, Sumatrapena.com – Kepolisian Resor (Polres) Nias menganggapi atas adanya pernyataan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang mengatakan kendala utama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) disebabkan pihak pengamanan hanya memberikan durasi waktu pelaksanaan paling lambat hingga 31 Maret 2023.
“Ia, itu adalah surat permohonan yang kami sampaikan agar bisa diselenggarakan pada saat pemungutannya di akhir Maret,” kata Kapores Nias, AKBP Luthfi, kepada wartawan, di gedung DPRD Kota Gnungsitoli, usai aksi demonstrasi yang dilaksanakan oleh puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Pilkades Kota Gunungsitoli, Selasa (22/11) siang.
Luthfi menjelaskan yang menjadi pertimbangan dalam menyampaikan hal tersebut karena pihaknya ingin berkonsentrasi dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu.
“Tapi kalau misalnya bergeser tidak ada masalah, namun harapan kami jangan sampai akhir tahun,” ujarnya.
Ia membantah jika ada tudingan yang menyebutkan pihaknya tidak bersedia melakukan pengamanan Pilkades jika melewati Maret 2023. **(DZ)