
Nias Utara, Sumatrapena.com – Sudah menunggu Berbulan-bulan dana PIP, namun tidak ada kejelasan atau realisasi dari pihak Kepala Sekolah. Orang tua Siswa calon penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mempertanyakan kembali kepada Pihak Yayasan Sekolah SMK, SMA Swasta Cahaya, Kelurahan Lahewa, Kec. Lahewa, Kab. Nias Utara yang belum dibagikan kepada siswa. Diduga kuat adanya penyelewengan dana PIP. Selasa, 6 Desember 2022.
Pagi ini sekitar pukul 10.00 wib beberapa orang tua siswa-siswi mendatangi Polsek Lahewa untuk meminta petunjuk dari persoalan yang mereka hadapi saat ini.
Saat tiba di Polsek setempat, orang tua siswa melampirkan beberapa berkas seperti berita acara antara ketua Yayasan, surat pernyataan mantan kepala sekolah.
Berdasarkan pengaduan itu, pihak Polsek mengarahkan orang tua siswa untuk membuat pengaduan atau laporan kepada Polres Nias.
Diduga kuat bahwa Mantan Kepala Sekolah telah melakukan penyelewengan DANA PIP.
Sebelumnya Mantan kepala sekolah SMK Cahaya Lahewa Oberlin Laoli, S.Pd Dusun IV, Desa Hiligodu Ulu, Kec. Gunungsitoli Utara dan Ratali Zega, S.Pd tinggal di Tanayaö, Desa Banua Gea, Kec. Tuhemberua Nias Utara telah membuat pernyataan pada tanggal 1 September 2022 bahwa atas nama di atas telah menarik dana PIP 2021 sebesar Rp. 37.000.000 khusus SMA dan Rp.125.500.000 khusus SMK Swasta Cahaya Lahewa.
Menurut pernyataannya bahwa dana tersebut telah dicairkan oleh pihak Bank BNI Cabang Gunungsitoli. Dari pernyataan itu mereka bersedia dituntut secara hukum apabila tidak melakukan pengembalian.

Dalam surat pernyataan tersebut berjanji akan bertanggung jawab dan mengembalikan uang tersebut secara penuh pada tanggal 30 November 2022 melalui SMK Swasta Lahewa.
Dalam berita acara tersebut Pada rabu, 9 November 2022 telah dilaksanakan rapat penjelasan dana PIP tahun 2021 dihadiri oleh Ketua Yayasan, Bapak/Ibu guru, orang tua siswa.
Mantan kepala sekolah SMK Cahaya Lahewa Oberlin Laoli, S.Pd dan Ratali Zega, S.PPd telah diundang namun tidak datang di rapat tersebut.
Ketua Yayasan M. Bago membuat berita acara tersebut dengan stempel dan tanda tangan yang lengkap.
Sehingga sampai saat ini tidak ada realisasi dari hasil rapat tersebut. Lll“Anak saya Sekolah SMA Cahaya, sudah tamat tapi belum dicairkan atau belum diterima oleh anak saya,” Ucap Benyamin Gea sebagai orang tua murid.
Begitu juga dengan Amir Adha Zalukhu sebagai kordinator atau perwakilan orang tua murid sekaligus pengurus Ormas PP PAC Anak Ranting Lahewa Maslan Zalukhu sebagai orang tua siswa membenarkan kejadian ini.
Saat menghubungi, Ketua Yayasan Magdalena Bago tak ada di Lokasi namun dijawab oleh suaminya via selulernya.
“Dalam masalah ini yang lebih berkompeten adalah kepala sekolahnya, Yayasan tidak ikut campur, itu gawean mereka. Terserah sama orang tua bagaimana kelanjutannya, apakah mereka mengadukan, atau menunggu janji mantan kepala sekolahnya. Kami mendukung orang tua karena itu hak mereka. Kepala sekolah/ mantan Kasek juga harus bertanggung jawab, Yayasan terbatas, kami tidak mengintervensi,” ungkap suami ketua Yayasan Cahaya Lahewa Sukawati Zalukhu dalam telepon selulernya.
Masalah ini pihak orang tua murid sekolah berencana akan melaporkan ke pihak yang berwenang.
(Yutel)