
Tapung Hulu, Sumatrapena.com – Diduga Pelaku penganiayaan terhadap Romeliana Ginting warga Dusun III Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Provinsi Riau masih berkeliaran padahal berkas perkaranya sudah sampai ke Kejaksaan dan dinyatakan P.19.
Sesuai surat yang dilayangkan oleh pihak penyidik Polsek Tapung Hulu kepada Korban (pelapor) yang SP2HP tertanggal 17 September 2022 dengan nomor SP2HP-/33.A2/IX/2022/sek Tapung Hulu.
Dengan menyebutkan bahwa kita kirimkan surat kepada Muslimaini Br Ginting alias Amoy untuk dimintai keterangan hanya sebatas itu, pelaku bebas berkeliaran.
Sesuai keterangan korban Romeliana Ginting kepada awak media di rumahnya terkait kejadian yang di alaminya, “saya sudah laporkan ke Polsek Tapung Hulu dan saksi juga sudah di proses kita tunggu saja seperti apa yang di lakukan oleh Polsek,” terang korban.
Trisnani dan Tuti sudah di panggil oleh pihak Polsek Tapung Hulu dan sudah di proses tetapi pihak Polsek membebaskannya tidak melakukan penahanan itu yang menjadi tanda tanya dari pihak korban.
Saat di konfirmasi Kapolsek Tapung AKP Norman via WhatsApp, memberikan jawaban
0821-8051-6xxx: Maaf P.19. kalau ada saya belum baca didesak soal P.19 jawabnya kami lengkapi dulu berkasnya memang P.19. Ini saya baru sapat laporan anggota dan saya bukan main-main saya sedang kerja di lapangan ini di singgung pelaku tidak ditahan, Kapolsek Akui bahwa pelaku kita tidak tahan namun peroses perkara lanjut dan ssh tahap 1 secepatnya petunjuk dari JPU akan kami lengkapi.
Ketika Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar Heri Nauriyanto 081277924xxx melalui WhatsApp sehubungan dengan berkas perkara penganiayaan yang di limpahkna oleh Kapolsek Tapung Hulu yang di P.19 kan namun sampai berita ini di terbitkan tetapi sangat disayangkan tidak memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang di layangkan awak media ini.
“Korban berharap sama bapak Kapolda Riau, agar memberikan arahannya kepada seluruh Kapolres dan Kapolsek agar setiap pelaku penganiayaan seharusnya ditahan, jangan seperti yang saya alami ini, pelakunya di biarkan bebas berkeliaran,” kata pelapor. **(tim)