
Nias, Sumatrapena.com – Salah seorang Calon Kepala Desa terpilih A.n. Masati Waruwu di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai tidak terdaftar dalam pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Nias. Rabu, (28/12/2022).
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias Yosafati Waruwu, SH menyampaikan Pagi ini saya mendapat keluhan dari masyarakat maupun dari Calon Kepala Desa terpilih di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, perihal pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Nias yang di laksanakan pada hari Jumat, (30/12/2022).
Laporan dimaksud yakni Desa yang telah melaksanakan pemilihan Kepala Desa pada tanggal 25 November 2022 lalu namun Calon Kepala Desa Terpilih di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai A.n. Masati Waruwu tidak terdaftar dalam agenda pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Nias.
Menanggapi hal tersebut, saya menyatakan sebagai berikut:
1. Pemerintah diminta untuk memberi penjelasan perihal adanya desa dan Calon Kepala Desa Terpilih tidak terdaftar dalam lampiran daftar Kepala Desa yang akan dilantik.
2. Bahwa pemilihan kepala desa telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku maka hak seorang Calon Kepala Terpilih untuk dilantik sebagai Kepala Desa Masa Bakti 2022 – 2028, kecuali bila proses pemilihan kepala desa cacat hukum sehingga pemilihan kepala desa dimaksud telah dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
3. Bahwa bila alasan seseorang tidak dilantik karena adanya masalah hukum lain di luar proses pemilihan kepala desa, maka dugaan masalah hukum tersebut tidak dapat dikaitkan dengan pelantikan kepala desa atau menanggalkan hak seseorang untuk dilantik sebagai Kepala Desa. Masalah hukum terhadap seseorang dapat dinyatakan bersalah hanya dengan putusan pengadilan.
“Saya menyampaikan pernyataan ini mengingat keluhan sekaligus pertanyaan dari masyarakat untuk diketahui dan dapat dipertimbangkan oleh pihak pemerintah,” Ujarnya Yos. Waruwu. **(DZ)