
Nias Utara, Sumatrapena.com – Modus Pelaku utama dengan memakai foto profil Faigi Ziduhu Ndruru (FZN) mengechat Korban inisial YT lewat WA dengan berpura-pura membantu pelaku jual hp kepada Ashion yang diduga pelaku orang yang sekongkol. Pelaku mulai chat dan telpon korban pada pukul 15.38 wib pada hari kamis, 12 januari 2023.
Pelaku utama dengan nomor 081210005865 atas nama profilnya Faigi Ziduhu Ndruru. Dan nomor pelaku keduanya 081333366792 atas nama profil WA Dedi Ashion (DA).
FZN ini mengajak korban lewat telpon seluler untuk membantunya menjualkan barang HP dengan merek iPhone 13 pro max 256 GB kepada DA.
Korban YT bingung bisnis apa yang ditawarkan yang katanya bagi hasil jika nantinya berhasil. Korban tidak curiga karena pelaku FZN memakai profil WA yang selama ini dikenal di facebook.
Obrolan Chatnya di WhatsApp sebagai berikut ;
[12/1 15.38] +6281210005865 (FZN) : Yunius
[12/1 15.38] YT : Terima kasih telah menghubungi kami. Silakan beri tahu apa yang dapat kami bantu
YT : Iya pak..
+6281210005865 FZN : Gk sibuk
[12/1 17.06] YT: gak pak
[12/1 17.07] +6281210005865 FZN: Kita kerja sama sebentar iya, ini ada job sampingan saya ini apa bila job ini berasil kita kerjakan untungnya jugak lumayan ini
[12/1 17.07] YT: Bisnis apa ya pak
[12/1 17.08] +6281210005865 FZN: Kantor KPKNL tau
[12/1 17.09] YT: Di nias sy blum pernah datang
[12/1 17.10] +6281210005865 FZN : Di jakarta
[12/1 17.10] YT: waduh sy di Nias Utara pak
[12/1 17.10] +6281210005865 FZN : Iya saya tau
[12/1 17.11] +6281210005865 FZN : Ini hanya melalui via tlpn saja nanti
[12/1 17.11] YT: terus apa misi nya ya pak
[12/1 17.11] +6281210005865 FZN: Biar saya jelasin iya. (Pelaku telpon korban lewat WA)
Kemudian korban YT menanyakan kembali spek hpnya.
[12/1 17.36] YT: coba spesifikasi hpnya pak Hp IPON nya
[12/1 17.37] +6281210005865 FZN : iPhone 13 Fromex 256 GB
[12/1 17.37] YT: okee,
[12/1 17.54] YT: sebntar pak sy tlp balik nanti lg chat dia,
[12/1 17.54] YT: sy lg sedang chat dia
Kemudian pelaku telpon korban di WA tentang cara transaksinya, dan dikirimkan nomor Kontak korban ke pembeli HP atas nama Ashion dan Ashion (DA) menelpon korban YT.
Pelaku FZN mengirimkan nomor rekening atas nama Iswadi bendahara KPKNL dengan nomor rekening 0113-0104-0176-535 BRI sebagai rekening penerima Uang (DP) kepada korban YT untuk diteruskan ke pembelinya.
FZN menelpon YT agar nantinya di DP kan 50% ke rekening atas nama Iswadi dan yang 50% ke rekening YT setelah serahterima barang di rekening Korban.
Harga HP tersebut seharga total Rp.280.000.000 sebanyak 20 unit dikali Rp.14.000.000 per unit.
FZN menyuruh korban untuk mengirimkan rekeningnya kepada Ashion sebagai rekening pelunasan nantinya.
Sehingga korban pun memberi nomor rekeningnya kepada DA atau Ashion.
Ashion sudah kirim kan DP ke rekening Iswadi sebanyak Rp. 70.000.000 dua kali pengiriman dengan total Rp. 140.000.000 rupiah.
Ashion menelpon korban bahwa anak buahnya sudah di lokasi yang sudah disebutkan oleh FZN untuk mengambil barang yang telah dipacking.
Ternyata FZN menelpon korban YT agar korban mentransfer uang satu unit yang katanya harga normal Rp. 10.000.000.
Alasannya sebagai tawaran barang tidak bisa dikeluarkan dari gudang kalau tidak dibayarkan lunas. Karenanya setelah Ashion melunaskan 140 juta lagi akan diganti uang tersebut.
Korban merasa sedikit dilema, curiga karena pelaku AD (Ashion) belum melunaskan nya sesuai komitmen.
Selanjutnya korban mulai curiga dengan perkataan FZN pelaku. Sehingga sampai pada pukul 22.00 wib, uang pelunasan tidak ditransfer oleh DA, malah pelaku FZN memblokir nomor korban YT.
DA berpura-pura menjadi korban dan mengancam akan laporkan korban ke polisi karena sudah transfer uang ke Iswadi.
Karena sudah curiga bahwa ini adalah modus penipuan, maka korban YT akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
Mohon pihak berwajib agar pelaku bisa mengungkap sehingga tidak ada korban selanjutnya.
(Yutel)