
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, meringkus dua orang remaja yang masing-masing berinisial T (18) dan D (17) lantaran melakukan aksi pencurian di salah satu toko, Jalan M Yatim, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Minggu (08/01/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, dalam aksinya di toko tersebut, kedua pelaku berhasil mengondol 2 unit handphone, laptop serta uang tunai Rp4 juta.
Kedua pelaku ini melakukan pencurian 2 unit handphone, laptop serta uang tunai Rp4 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Jumat (13/1/2023) siang.
Dijelaskan Abdul Halim dalam melancarkan aksinya, pelaku D sempat merusak kamera pengawas atau CCTV dalam toko tersebut.
“Usai mencuri, para pelaku ini menjual hasil curian melalui media sosial dengan harga Rp700 ribu. Hasil pencurian mereka bagi dua,” Ungkap Kanit Halim.
Lanjutnya, uang hasil curian tersebut kemudian digunakan keduanya untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
“Dari pengembangan dan pengakuan para pelaku, keduanya pernah melakukan pencurian di beberapa tempat. Untuk pelaku D sendiri merupakan residivis kasus sama. Artinya kedua pelaku ini spesialis pencurian,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Senapelan Abdul Halim.
Akibat terlalu sering terlibat kasus, tambah kanit, kedua orangtua pelaku tidak lagi peduli dan tidak mau berurusan dengan polisi. Bahkan kedua pelaku saat ditanyai, memberikan jawaban mengejutkan. Ia mengaku tidak ingin keluar dari penjara.
“Akibat perbuatannya, T dikenakan penerapan pasal 363 KUHPidana, sementara D yang masih di bawa umur dijerat atas UU perlindungan anak,” Tutupnya Kanit Halim. **(Rey)