
Nias Selatan, Sumatrapena.com – Ketua BPD, Sekretaris BPD Desa Tuhemberua Amandraya mengatakan, laporan yang dilayangkan diterima pihak Polres Nias Selatan, Jaksa Negeri Kabupaten Nias Selatan Sub Bagian Perencanaan Inspektorat Kabupaten.
“Saat awak media mewawancarai Ketua BPD, sekretaris bahwa gaji honor mereka tidak di bayarkan oleh Kepala Desa katanya masih belum keluar, anggota saya yang 3 orang sudah di bayarkan oleh Kepala Desa, apakah stempel BPD setiap desa dua atau satu,” ujarnya.
“Bahwa sesuai dalam APB Desa, yang di tuangkan di SPJ bahwa banyak yang tidak terealisasi seperti pendanaan untuk TK dan ada juga program-program untuk ibu hamil dan anak usia 6 keatas. Di dalam SPJ yang dibuat pesanan adalah susu Dancow 0-6 Bulan dan yang terealisasi di lapangan adalah susu merk SGM. Perbedaan barang yang diterima membuat dugaan tertentu kepada yang bersangkutan,” ucapan ketua BPD kepada awak media.
Menurutnya, hal itu pihaknya lakukan agar mempercepat proses penegakan hukum oleh Tipikor Polres Kabupaten Nias Selatan yang memang sudah menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
“Ya, dengan dilayangkan laporan secara resmi ini, kami berharap bisa membantu Inspektorat dalam menegakkan aturan terkait penggunaan Dana Desa yang disinyalir telah terjadi tindak pidana korupsi khususnya di Desa Tuhemberua Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan,” Ujarnya.
“Kami lampirkan data-data yang dihimpun tim investigasi internal DPD Desa Tuhemberua Amandraya, jumlah anggaran maupun titik-titik salah satu sistem yang diduga kuat ada permainan baik mark up maupun fiktif,” ujarnya.
Tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa AUL melalui via telepon seluler tidak bisa tersambung seakan akan nomor awak media sudah di blokir nya. **(FB)