
Gunungsitoli, Sumatrapena.com – Hal ini sempat viral di media massa beberapa waktu yang lalu ketika di tolak dan bahkan di demo oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
CV. UTAMA tersebut di duga kebal hukum buktinya sampai detik ini masih terus beroperasi dan berproduksi, Jum’at (04/02/2023), yang terletak di Desa Ononamolo I Lot Km 9 Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, berada tidak jauh dari lokasi pemukiman masyarakat dan kompleks sekolah.
Disamping mengeluarkan asap tebal yang menimbulkan polusi udara dan debu-debu matrial ketika sedang berproduksi juga menimbulkan kebisingan suara mesin dan mobil angkut material dum truk lalu lalang di lokasi.
Berulang kali dilaporkan terkait tidak adanya izin, tetap tidak pernah naik pada proses penyidikan sehingga sepertinya kebal Hukum, sebab beberapa kali di laporkan oleh masyarakat dan LSM ke sejumlah instansi terkait namun hasilnya nihil.
“Terkait AMP milik CV. Utama memang benar tidak mengatongi izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli”, terang salah seorang yang pernah bekerja di CV. UTAMA yang tak mau di sebutkan namanya, sebut saja Mr.X.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Perda RTRW Kota Gunungsitoli, lokasi Industri AMP dari CV. UTAMA berdiri adalah bukan wilayah kawasan industri pada Kota Gunungsitoli sehingga melanggar ketentuan Peraturan tata ruang Kota Gunungsitoli.
Lebih lanjut Mr. X mengatakan bahwa “Direktur CV. Utama (Sumarwan) selalu menghindar dengan wartawan ketika hendak dikonfirmasi, tidak Kooperatif,” ucap Mr.X ketika ia masih bekerja di CV. Utama.
Salah seorang penduduk yang tinggal di sekitar lokasi tidak jauh dari AMP berinisial AZ, mengatakan “terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan asap hitam melalui (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil Damtruk Proyek mengangkut material Base dan Aspal Hotmix pada malam hari, begitu juga pada siang hari di saat anak sekolah lagi belajar di ruang kelasnya, pokoknya sangat menggangu aktifitas dan kesehatan masyarakat setempat,” ucapnya.
Sementara di tempat terpisah Ketua DPC LSM PERKARA Kepulauan Nias Afdika Permata Lase, saat di ambil komentarnya terkait CV. Utama di kantornya, membenarkan bahwa “pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2023 Asphalt Mixing Plant (AMP) CV. Utama masih beroperasi, dan saya lihat Langsung di lokasi,” ungkapnya.
Afdika Lase berharap “kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama aparat keamanan Polisi agar menindak tegas industry pengolahan aspal (AMP) yang tidak berizin segera di tutup, sebelum masyarakat bertindak,” ucap Ketua DPC LSM Perkara mengakhiri. (D.Z)