
Nias Selatan, Sumatrapena.com – Dengan nafsu yang berkobar-kobar sehingga Osarao Tafonao, sebagai kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, telah menyetubuhi saudarinya sendiri.
Sebelumnya oknum Kades Owoni Osarao Tafonao sempat membantah tudingan jika dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa atau bilia, korbannya berinisial WT (20),pr warga Desa Awoni Dusun III, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Nias Selatan pada hari Selasa, (14/02/2022).
Berawalnya penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
“Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan, SH SIK MM melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur kepada wartawan” Ia, benar Kades Awoni Osarao Tafonao sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sampai saat ini,” pungkasnya.
Aydi Mashur menjelaskan Osarao Tafonao ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023. Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.
Lebih selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke-Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencana besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa,” ujarnya.
“Di tempat terpisah Kuasa Hukum korban (WT), Adv. Aperius Gea, SH MH dan sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Peduli (YLBH Maped) yang berkedudukan di Medan Sumut, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Nias Selatan telah dilakukannya penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Kades Awoni, Osarao Tafonao.
Kami dari segenap pimpinan dan pengurus YLBH-Maped berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat dan spektakuler” ujarnya.
“Adv. Aperius Gea, SH., MH memberitahukan bahwasanya, atas kejadian ini kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan.
Korban trauma, merasa sangat malu dan juga ketakutan karena sempat melontarkan beberapa ancam kepada korban,” ungkapnya.
Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka. Ada diiming-iming uang Rp 30 juta sampai Rp 50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai, jelas Aperius Gea.
Lanjut Aperius Gea, korban sempat diancam bakal masuk penjara, namun karena kita sebagai kuasa hukum memberikan penguatan dan pemahaman kepada korban, akhirnya proses bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
“Selanjutnya, Aperius Gea berharap tersangka dapat segera diadili agar korban mendapatkan kepastian hukum, kita berharap agar tersangka ini dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
(TIM)