Ketua dan Anggota BPD menuturkan kepada awak media, TH. Kades Lolohowa Kecamatan lolowau, bahwa Dana Desa tahun anggaran 2020 dijadikan uang peribadinya tanpa di ketahui masayarakat.
Beberapa rincian dugaan korupsi Keuangan Dana Desa Lolohowa yang dipertanyakan Ketua BPD bersama anggota kepada Kades Tafakhoi Halawa antara lain:
- Di APBDes Lolohowa kegiatan Fisik peningkatan Jembatan sebesar Rp 100.9 (seratus sembilan juta rupiah)
- Dana Kepemudaan sebesar 10 juta rupiah tidak jelas
- Dana Pembentukan BUMDES 3 Juta rupiah tidak jelas
- Dana bantuan Covid-19 senilai 95 jutaan, dan ditambah Sisa BLT darurat senilai Rp 26 juta rupiah tidak jelas, di duga telah di gelapkan TH.
Maka untuk itu, di harapkan kepada Aparat Penegak Hukum Nias Selatan segera mengungkap kasus dugaan penggelapan dana covid-19 Desa Lolohowa Kecamatan Lolowa, karena sesuai instruksi Presiden RI
Namun dari kejadian kasus Kepala Desa ini, sepertinya ada yang bermain-main dengan Hukum, buktinnya sampai saat ini, belum ada informasi dari inspektorat Nias selatan, kalau Dana Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan tahun 2020, belum ke Kas Desa oleh Kepala Desa.
Yanuari Halawa Ketua BPD beserta Seluruh Anggota, berharap agar Inspektorat Nias Selatan bisa mengambil sikap tegas dalam kasus ini, kalau tidak masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, bahwa di Duga kalau kasus ini, di sinyalir ada unsur kesengajaan Inspektorat untuk melindungi korupsi Dana Desa Lolohowa.
Selain keterangan dari Ketua BPD Yanuari Halawa, media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada manta bendahara desa Lolohowa,
27 February 2023 Pihaknya menjelaskan bahwa, sebelumnya saat dirinya menjabat sebagai perangkat desa dia menjalankan tugas sebagai bendahara Desa Lolohowa kemudian dirolling ke jabatan Kaur Perencanaan, dan segala tugas dan tanggungjawab nya sebagai perangkat desa sudah dilaksanakanya dengan penuh tanggungjawab.
Tak hanya itu saja yang menyakitkan bagi hati EH tapi gajinya selama menjabat sebagai perangkat desa selama 7 bulan terhitung sejak bulan januari hingga Juli 2022 belum dibayar oleh kepala desa lolohowa Kec. Lolowau, Kab. Nias Selatan An. TH
Ia menduga bahwa gaji nya tersebut sudah digelapkan oleh kepala desa lolohowa dan bendahara desa Lolohowa DH. untuk keperluan pribadinya, sebab setiap ia menanyakan soal gaji tersebut kepala desa selalu menjawab “di Tanggan bendahara, sabar, tenang, sudah di disilpakan, proses”. Ungkap EH
Namun disamping itu EH tetap memberi waktu atau mempersilahkan kepala desa lololowa TH. jika ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ungkap nya
Tim (Redaksi)

