Dituding Selewengkan Dana Desa, Kades Lolohowa Beberkan Data Akurat.
Nias Selatan, Sumatrapena.com Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya dengan judul, “Dana Desa Lolohowa 2020, 2021 beserta honor Perangkat Desa 2022 di duga telah disalahgunakan oleh kades Lolohowa” serta viralnya masalah dugaan penyahgunaan Dana Desa Lolohowa Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan di beberapa media selama ini, akhirnya Kepala Desa Lolohowa Tafakhoi Halawa angkat bicara dan memberi penjelasan kepada Wartawan Media Sumatrapena.com.
Tafakhoi Halawa menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan terkesan memojokkan dirinya karena tidak didukung dengan fakta dan data sebenarnya, Selasa 28/02/2022.
Dijelaskan kalau masalah tersebut sudah sering difasilitasi atau dibicarakan oleh pimpinan, baik tingkat Kecamatan maupun Kabupaten, dan hasilnya sudah dituangkan pada Berita Acara. Misalnya berita acara fasilitasi di Kantor Camat Lolowa’u tentang tindak lanjut laporan BPD Lolohowa pada Tanggal 07 April 2021 lalu yang memuat beberapa poin, salah satunya bahwa dan Dana Desa dan ADD Lolohowa yang belum direalisasikan telah diakui oleh mantan Bendahara bahwa uang tersebut masih utuh ditangannya 100% dan berjanji akan mengembalikan/menyetor uang tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD) selambat – lambatnya tanggal yang tertera dalam berita acara.
Diteruskan bahwa dirinya telah berusaha keras memerintahkan mantan Bendahara Desa Lolohowa lewat perintah tertulis agar menyelesaikan tugas selama dirinya menjadi Kepala Urusan Keuangan, baik mengenai administrasi Pelaksanaan APBDS Lolohowa Tahun Anggaran 2020, maupun penyetoran uang sisa kas tersebut ke Rekening Kas Desa.
Selain itu diperlihatkan beberapa arsip surat perintah agar menjalankan tugas yang diutarakan kepada mantan Bendahara, salah satunya surat perintah pengembalian uang ke Rekening Kas Desa Nomor: 005/035/08.2017/2021 tanggal 16 Maret 2021. Berikut Nomor: 140/081/08.2017/2021 tanggal 19 Mei 2021 dan Nomor: 140/180/08.2017/2021 tanggal 01 Desember 2021.
Berikut diungkap bahwa Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pernah monitoring serta evaluasi tentang persoalan uang tersebut, dan hasilnya telah dituangkan dalam surat berita acara tanggal 30 November 2021 di Kantor Camat Lolowa’u. Salah satu poin penting pada berita acara tersebut yakni Kepala Desa diminta memerintahakan mantan Kaur Keuangan TA. 2020 untuk menyetor sisa Kas Desa TA. 2020 sebesar Rp. 172.563.390 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah) selambat – lambatnya tanggal 03 Desember 2020 begitu juga mengenai penyerahan bukti pertanggungjawaban Dana Desa/Alokasi Dana Desa TA. 2020 kepada Bupati dan Inspektorat Selambat – lambatnya tanggal 03 Desember 2021 namun hingga saat ini belum ditindaklanjutinya.
Disimpulkannya bahwa pokok permasalahan di Desa Lolohowa terletak pada sisa Kas desa Lolohowa TA. 2020 sebesar Rp. 172.563.390 yang hingga saat ini belum dikembalikan/disetor oleh mantan kaur keuangan Desa Lolohowa ke Rekening Kasa Desa. Lalu tentang siltap yang bersangkutan sejak bulan Januari sampai bulan Juli 2022 kepala Desa mengatakan kalau siltap tersebut belum direalisasikan dengan alasan karena tugasnya semasa menjadi Kaur Keuangan belum diselesaikan dan Siltap tersebut menjadi Silpa di tahun 2023 ini.
Dikatakan bahwa sisa kas yang belum disetor/dikembalikan oleh mantan Bendahara tersebut dikuatkan oleh surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lolohowa tanggal 31 Mei 2022 yakni surat permintaan pemberhentian perangkat desa. Dalam surat BPD dituangkan nominal uang sebesar Rp. 172.563.390 dan karena uang tersebut belum disetor, hal itu merupakan salah satu alasan BPD untuk meminta Kepala Desa segera memberherntikan Kepala Urusan Keuangan, tandasnya. (FH)
