
Muba, Sumatrapena.com – Perihal warga merasa geram akses badan jalan rusak parah dari arah kecamatan keluang menuju desa tangjung dalam kabupaten muba, profinsi sumatra selatan Diduga dimanfaatkan untuk sarana pungli (pungutan liar). (21/03/2023).
Kondisi badan jalan dari arah kecamatan keluang menuju desa tanjung dalam kecamantan keluang kabupaten musi banyuasin yang mana rusak parah diduga di manfaatkan untuk pungutan liar (pungli) kepada para sopir mobil khusus bermutan minyak.
Informasi yang dihimpun dari beberapa warga yang berinisial (M) yang mana masing-masing tidak mau disebut namanya dalam peberitaan mengaku sudah sangat jengkel dengan sarana pungutan liar (pungli) yang di duga dikomandoi oleh oknum kades desa tanjung dalam kecamatan keluang nama inisial (AR) dan sekcam kecamatan keluang nama inisial (AS).
Dilokasi badan jalan rusak parah tersebut, bawasanya sudah didirikan pos diduga untuk peristirahatan para pekerja penagi pungutan liar (pungli) agar supaya terus stand by berada di lokasi badan jalan rusak untuk menyetop para sopir mobil mebawah minyak.
Dengan adanya pungutan liar tersebut, Diduga guna untuk perbaikan akses jalan rusak dan bahkan dilokasi pun sudah di turunkan alat berat exapator mini namun badan jalan rusak parah tidak kunjung di perbaiki sementara pungutan terus berjalan.
Selanjut nya, Untuk satu mobil jenis pick up Grand max yang melintas bermuatan minyak keterangan dari warga diduga dipungut biaya tarif kurang lebih nominal Rp50.000. (Lima puluh ribu rupiah).
Kemudian untuk satu mobil jenis truck bermutan minyak yang melintas di akses badan jalan rusak tersebut, keterangan dari warga di pungut biaya diduga mencapai kurang lebih nominal Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Sementara itu saat di konfirmasih melalui pesan via wasthapp ke no 082266****** sekretaris camat (sekcam) kecamatan keluang menuturkan akan hak jawab nya sebagai berkut :
Untuk hal itu mohon maaf kami belum dapat info, tapi silahkan cek ke lapangan untuk kebenarannya.(DR)