
Rohil, Sumatrapena.com – Pihak Sintong Membantah, Pengacara Korban; Buktikan Aja Di Depan Penyidik. Pekanbaru – Ibarat dimulainya pertikaian antara dua “Klan” seperti dalam Film genderang perang pun ditabuh di kedua belah pihak, satu membantah dan satunya lagi mengungkap bukti. Bagaimana kelanjutan nya kita nantikan pemeriksaannya di Polda Riau.
Dimana sebelumnya berita okeline.com heboh di Rohil, berita “Heboh, Bupati Rohil dan Istri Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan Rp 3,2 M” dan berita ini menjadi perbincangan hangat di tengah warga.
Perbincangan ini terkait keberanian seorang pengusaha asal Kota Pekanbaru HA (48 Th) melaporkan Bupati Rokan Hilir, Riau dan Istrinya ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan penggelapan.
Laporan tersebut pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu, dan laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes.Pol. Asep Darmawan, SH.SIK.Jumat (24/3/23).
Ibarat gayung bersambut pihak Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP, melalui kuasa hukumnya Sartono, SH MH., bereaksi menjawab laporan dugaan penipuan tersebut pada Jumat (24/3/23).
Sartono, SH menanggapi laporan warga berinisial HA tersebut yang sebelumnya telah terbit di okeline.com, menegaskan bahwa laporan terhadap kliennya (Bupati Rohil) Afrizal Sintong beserta Istrinya. ke Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut “tidaklah benar”.
Sartono, SH, menegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan katanya “pak Bupati merasa ada unsur pemerasan,” kata Sartono SH MH, dan bantahan tersebut dikirimkan kepada puluhan media termasuk media yang tak melansir berita penipuan tersebut sebelumnya.
Saat ini sebut Sartono SH MH pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan klien untuk mendukung proses penyidikan di Polda Riau.
Dia mengaku “buktinya sedang kita kumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu kita bantahkan nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun,” demikian katanya.
“Disini pak Bupati merasa ada ‘tekanan’ yang dilakukan si Pelapor,” ungkap Sartono.
Sartono SH MH menegaskan bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.
Bahkan jawab Sartono, “kami patut menduga pelapor juga melakukan Pemerasan dengan skenario yang di bangunnya”.
“Maka dengan demikian dalam waktu dekat ini tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong akan melakukan upaya hukum balik terhadap laporan tersebut,” demikian kata Sartono dalam jawabannya ke sejumlah media, Jumat (24/3/23).
Sementara menanggapi jawaban Sartono sang pembela (kuasa hukum) Bupati Sintong, Pengacara pelapor Bambang Keristian, menyebut laporan dibuktikan dengan laporan No : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023”.
“Kami mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan atas penipuan dan atau penggelapan. Laporan Polisi itu,” kata Bambang Keristian SH kepada awak media, Jum’at 24 Maret 2023 di Pekanbaru.
Ditanya menanggapi jawaban pihak sebelah Bambang menyebut “Yah biasa tu, kalau dia mau bantah. Cuma dia lupa kalau dia mengirim perwakilannya Kadis PUPR untuk ‘nego’ minta kurang, dan anehnya masih janji mau ngasih proyek lagi, ada rekamannya lho,” kata Bambang, Sabtu (25/3/23) malam.
“Kalau laporan klien kita tak benar kok dia minta nego dan minta kurang bahkan masih janji mau ngasih proyek lagi. Ada rekaman pembicaraan kadis sama klien kita bang. Tak apa nanti sama-sama kita buktikan di depan penyidik,” jelasnya.
Selain itu Bambang juga sempat mengungkap kronologis peristiwa sebelum dilaporkan itu. Kronologis tersebut atas pernyataan kliennya.
Salah satu kronologi tersebut “sekitar bulan Maret Ny. S yang merupakan istri dari terlapor menelepon istri kliennya meminta uang Rp. 100.000.000.dan uang tersebut diantarkan ke Hotel Jatra Pekanbaru”.
“Ny. S dan beberapa Asisten Pribadinya yang berinisial WC dan E sudah menunggu kliennya dan istrinya di Lobby Hotel Jatra, pelapor dan istrinya datang bersama S alias UO,” demikian pungkas Bambang mengungkap salah satu kronologi pengambilan uang oleh terlapor yang saat ini disebutnya sudah diberikan kepada Penyidik Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Konfirmasi ulang beberapa pihak seperti Kadis Kominfo, Indra Gunawan yang mengirimkan bantahan Bupati Sintong ke sejumlah media di Riau, belum menjawab dan kuasa hukum Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP, Sartono, SH MH., juga belum memberikan jawaban, sementara Bupati Rohil beberapa kali dikonfirmasi hanya melihat pesan WhatsApp walau sudah centang dua beliau tak menjawab.**
Martin G