
Nias, Sumatrapena.com – Beberapa masyarakat pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi merima surat pemberitahuan dari Kapolres Nias Nomor : B/38/N/RES.3.3./2023/Reskrim, Perihal Penanganan Dumas terkait Laporan Pengaduan Masyarakat Desa Hilihao Cugala pada Tgl 02/11/2022 tentang pengadaan bibit pinang bitara yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi, bahwa setelah pihak Inspektorat Kabupaten Nias menurunkan tim auditor di Desa Hilihao Cugala menemukan selisih harga dalam pengadaan bibit pinang bitara sebesar Rp.11.798.850, dan juga 4.420 batang bibit pinang bitara yang masih belum di bagikan kepada KPM 34 Kepala Keluarga. Selasa, (11/04/2023).
Kemudian Pihak Inspektorat Kabupaten Nias telah melimpahkan hasil auditor ke penegak hukum kepada Polres Nias untuk di lakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
salah satu tokoh masyarakat/Pelapor Yarman lase menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Nias dan juga Polres Nias.
“Saya bangga kepada kedua instansi ini yaitu pihak Inspektorat Kabupaten Nias dan Polres Nias dalam laporan kami untuk mengungkap tindak pidana korupsi ini, saya berharap dan percaya penuh kepada Polres Nias untuk mengungkap kasus ini dengan terang beneran,” Katanya Yarman Lase.
Di tempat yang sama Faozatulo Lase sebagai pelapor menyampaikan ikut mengapresiasi pihak Inspektorat Kabupaten Nias dan Polres Nias atas upaya yang di lakukan selama ini.
Saya secara pribadi mengapresiasi atas kerja keras yang di lakukan oleh kedua pihak instansi ini dan saya berharap ada temuan baru lagi selain temuan dari tim auditor Inspektorat Kabupaten Nias.
Setelah Inspektorat Kabupaten Nias melimpahkan hasil temuan ini ke penegak hukum tentang laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam pembagian bibit pinang Bitara ini agar di ungkapkan dengan transparan.
Dilanjutkan beliau menuturkan “saya berharap kepada pemerintah Desa Hilihao Cugala untuk segera menyalurkan bibit pinang bitara yang masih belum di bagikan kepada KPM 34 Kepala Keluarga lagi sesuai rekomendasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Nias dan jika tidak di bagikan ini nanti menjadi salah satu temuan baru bagi penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, harapan saya semoga proses masalah ini segera selesai dan terungkap kebenarannya,” Harapnya pelapor.
Sekretaris DPD LSM GMICAK Kep-Nias Krisman W. Laoli menyampaikan “kita sangat berterima kasih dan apresiasi kinerja inspektorat Kabupaten Nias dan Polres Nias dalam menangani kasus dugaan korupsi ini dan kita berharap agar kasus ini terungkap dengan penuh keterbukaan dan semoga yang terkait/terlibat dalam kasus ini dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita ini,” Harap Kris.
Ditempat yang sama anggota LSM KPK2 Safetiru Lase menyampaikan dengan pelimpahan hasil tim auditor Inspektorat Kabupaten Nias kepada Polres Nias kita berharap ada kelanjutan dan temuan baru lagi selain hasil temuan dari pihak Inspektorat Kabupaten Nias.
Saya berterimakasih kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias atas temuannya dan itu saya sangat apresiasi kerja keras yang di lakukan. saya juga berikan apresiasi sedalam dalamnya kepada Kapolres Nias atas upaya kolaborasi yang di lakukan dengan pihak Inspektorat Kabupaten Nias dalam penanganan laporan masyarakat Desa hilihao Cugala,” Ujarnya.
(Safetiru Lase)