
Nias, Sumatrapena.com – Beberapa masyarakat apresiasi kinerja Polres Nias dalam menangani laporan masyarakat dan berharap agar Polres Nias menindaklanjuti laporan masyarakat tentang Dugaan korupsi dalam pengadaan bibit Pinang Bitara di Desa Hilihao Cugala, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Kamis, (05/05/2023).
Salah satu tokoh masyarakat/pelapor Faozatulo Lase menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias atas perkembangan penanganan laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dalam pengadaan bibit pinang bitara di Desa Hilihao Cugala sehingga ada hasilnya sesuai dengan surat Polres Nias Nomor : B/38/IV/RES.3.3./2023/RESKRIM
Perihal : Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas dan kami berharap agar di tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku setelah pihak Inspektorat Kabupaten Nias melimpahkan kasus ini di Polres Nias.
“Kami berharap agar kasus ini di proses dengan tegas oleh Polres Nias,” ucap Faozatulo Lase.
Selanjutnya Faozatulo Lase membeberkan bahwa sampai saat ini, bibit pinang bitara sebanyak 4.420 batang belum tersalurkan kepada 34 KPM di Dusun III Desa Hilihao Cugala.
“Ya, kami berharap kepada Polres Nias untuk mengusut tuntas kasus ini, dimana bibit pinang bitara sebanyak 4.420 batang belum ada realisasinya kepada 34 KPM,” harap Faozatulo Lase.
Ditempat yang sama Yarman Lase sebagai pelapor menyampaikan kami sangat berterima kasih kepada pihak Polres Nias atas tindaklanjutnya penanganan laporan masyarakat Hilihao Cugala.
“Kami meminta kepada Polres Nias agar kasus ini dapat diusut tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucapnya.
Selain itu, Yarman Lase menjelaskan bahwa laporan masyarakat Hilihao Cugala telah ada hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Nias.
“Saya rasa Pemerintah Desa Hilihao Cugala ini benar di duga kebal hukum, sehingga perintah Pimpinannya dari pihak Inspektorat Kabupaten Nias untuk segera melakukan Musyawarah Desa terkait bibit pinang bitara tersebut, namun sampai saat ini belum juga di adakan musyawarah oleh Pemdas Hilihao Cugala.
Terkait kasus tersebut, Anggota LSM KPK2 Safetiru Lase, sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias, atas penanganan laporan masyarakat tentang dugaan korupsi atas pembagian bibit pinang bitara di Desa Hilihao Cugala.
“Kita dari LSM KPK2, mengapresiasi kinerja Polres Nias, dan berharap kepada pihak Polres Nias untuk menidaklanjuti penanganan kasus tersebut, sesuai surat dari Polres Nias Nomor : B/38/IV/RES.3.3./2023/RESKRIM, Perihal : Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas Dan semoga ada temuan baru karena sampai saat ini belum juga di bagikan bibit pinang bitara tersebut kepada KPM 34 KK. itu artinya pihak Desa Hilihao Cugala ini diduga kebal Hukum dan berharap kasus ini dapat diproses secepatnya, agar terungkap dan selesai.
Setelah di konfirmasi melalui WA Camat Bawalato berinisial FH menyampaikan kegiatan dimaksud telah ditindaklanjuti oleh pemdes sesuai laporan yang telah disampaikan dan sudah beberapa kali dingatkan dan sudah disampaikan surat kepada mereka namun tidak dihiraukan, maka BPD bersama Pemdes dan masyarakat melakukan langkah langkah melalui Musdes.
Dan media melanjutkan konfirmasi melalui WA kepada mantan PJ Kades Hilihao Cugala Berinisial TT menyampaikan tentang Bibit Pinang Bitara sudah di salurkan kepada KPM.
Setelah di konfirmasi melalui WA Kades Hilihao Cugala Berinisial OL menyampaikan saya sebagai Kepala Desa Hilihao Cugala yang Defenitif tahun 2023 tentang masalah bibit Pinang Bitara tersebut tahun 2022 maaf saya tidak tau dan itu pun pada saat disuratin dari pihak Kecamatan untuk membagikan bibit pinang bitara, sedangkan bibit Pinang Bitara di Kantor Desa Hilihao Cugala tidak ada, saya sebagai Kepala Desa Hilihao Cugala apa yang saya bagikan pak sementara bibit pinang bitara tidak ada di kantor Desa sudah dibagikan sebelum kepala desa Defenitif.
Jurnalis : Safetiru Lase