
Tanggamus, Sumatrapena.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang Tanggamus Terkait Dugaan Penggelapan Dana DAK Peruntukan Budi daya Lebah, Tahun Anggaran 2021 ini penuturannya. Rabu, (10/05/2023).
Saat ditemui di ruang kerjanya, terkait dugaan penggelapan dana DAK dinas kehutanan provinsi Lampung, kepala cabang kejaksaan negeri Talang Padang, Meryon, menjelaskan bahwa saat ini pihak kejaksaan cabang Talang Padang, Tanggamus, belum bisa memberikan informasi yang luas, dikarenakan masih dalam proses penyidikan dan penghimpunan data.
“Kami saat ini masih melakukan penyidikan dan penghimpunan data,” tegas Meryon.
Ditempat yang sama, kami menemui beberapa warga dari pekon Penantian Kecamatan Ulu belu yang saat itu berada di depan kantor kejaksaan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa, kehadiran mereka di karenakan mendapat panggilan dari pihak kejaksaan dan baru saja mereka di pintai keterangan terkait budi daya lebah.
“Saya selaku bendahara kelompok tani hutan (KTH ) 5, Sutija 44, membenarkan bahwa pada waktu pencairan dana sebesar 200 juta rupiah di tahun 2021, hanya menerima 53 juta, sementara Buku rekening dan uang selebihnya, di ambil oleh pak Basuki Wibowo,” terang Sutija 44.
Tambahnya, ada pun penyerahan uang tersebut, pada waktu itu di daerah Gisting. Dan menurut ketua kami, sebelumnya sudah beberapa kali ditanyakan tentang sisa dari 53 juta tersebut, namun sampai saat ini belum di berikan kepada kami, tutupnya.
Terkait berita yang viral sebelumnya, saat dikonfirmasi via selular, Wakil bupati Tanggamus, Hi.A.M Syafi’i, S.Ag. hanya memberikan tanggapan yang isinya “Monggo jalankan fungsi persnya.
Obyektif-berimbang-konfirmatif.
Cover both side,” tandasnya.
(Hadi haryanto/Tomson)