
Tanggamus, Sumatrapena.com – Mengacu Peraturan Jaksa Agung No.15 thn 2020, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Meryon, lakukan Restorative Justice(RJ). Senin, 15/05/2023.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Saat ditemui diruang kerjanya, Meryon menjelaskan bahwa perkara terdakwa U 20thn. Dalam persangkakan turut serta menjualkan sata unit Handphone hasil curian, kemudian pihak kejaksaan menerima pelimpahan dari pihak kepolisian.
Di sampaikan olehnya, Proses RJ dilaksanakan dengan cara memohonkan ke kejaksaan tinggi Lampung untuk dilakukan penghentian Penuntutan.
“Tadi pagi, Rabu,10 mei 2023, Kami paparkan dan lakukan Expose kasus posisinya dengan pihak kejaksaan tinggi yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Life langsung dengan pihak Kejaksaan Agung,” tegas Meryon, mewakili jajarannya.
Tambahnya, Sesuai dengan perja no.15 tahun 2020, Si pelaku yang baru pertamakali melakukan tindak pidana kemudian ancaman hukumannya itu tidak lebih 5 tahun dan kerugian dibawah dua juta setengah, sehingga pengajuan RJ disetujui oleh kejaksaan agung. Saat ini, kami tinggal menunggu proses administrasi untuk menghentikan tuntutan dan mengeluarkan si tersangka dari Rutan Kota Agung.
Dikesempatan itu juga, Meryon menjelaskan bahwa peristiwa tersebut, dikenakan pasal 480, ke 2, KUHP, ancaman hukuman 4 tahun.
Perlu diketahui pula bahwa pada kesempatan itu Meryon berharap kepada seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah hukumnya, “Kenali Hukum, Jauhi Hukum, Sehingga Tidak Tersandung Masalah Hukum,” harapnya.
(Tomson/Hadi haryanto)