
Tanggamus, Sumatrapena.com – Kasi Pidana Khusus (PIDSUS), Kejaksaan Negeri Tanggamus akan layangkan Surat Panggilan Ke-2 kepada oknum Anggota DPRD Tanggamus terkait dugaan penggelapan dana DAK, Budidaya Lebah 2021.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Ari chandra Pratama kepada SUMATRAPENA.com melalui via seluler pada, Jum’at (02/06/2023).
“Intinya kemarin yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan ke 2, dan sudah dimintai keterangan,” terang Ari Chandra Pratama mewakili kepala Kejari Tanggamus, Yunardi.
Untuk diketahui, panggilan yang kedua tersebut, menindaklanjuti panggilan pertama Kejari Tanggamus, pada kamis 25/05/2023 lalu, oknum Anggota DPRD tersebut tidak hadir. Ini merupakan proses penyelidikan terkait Dugaan penggelapan dana bantuan budidaya lebah yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2021.
“Untuk selanjutnya, Apabila ada perkembangan penyelidikan yg dilakukan tim Kejari Tanggamus, selanjutnya akan kami informasikan perkembangannya,” imbuhnya.
Proses Tersebut, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Cabang Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. (Tomson/Hadi).