
Rohil, Sumatrapena.com – Masyarakat yang tergabung di sebuah wadah Koperasi Cahaya Alam Semesta yang beralamat di KM 39 Balam Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir telah melayangkan surat Kementerian ATR/BPN PUSAT dengan nomor 014/KOP-CAS/V2023 tentang tidak di perpanjangkan izin prinsip HGU PTPN V Tanah Putih.
Surat Koperasi CAS di terima langsung oleh Wamen Raja Juli Antoni yang di wakili oleh Kepala Staf Hukum Bpk Amalul Arifin SH.MH di ruangan Wakil Menteri. 31 Mei 2023.
Sopiyan Manurung S.pd, selaku Ketua Umum Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) telah menyurati mentri ART/BPN PUSAT agar tidak memperpanjang HGU. Sebelum plasma di keluarkan sesuai dengan Peppres no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pasal 7 ayat 1 huruf C dan undang undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58 ayat 1 s/d 4. Pada dasar nya sebelum perpanjangan HGU perusahaan wajib 20% menyerahkan plasma nya kepada masyarakat sekitar.
“Lanjutnya, dan kami juga mengajukan plasma ini sesuai dengan rekomendasi plasma yang di keluarkan oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong, S,IP. Dengan nomor rekomendasi 521/ DKPP-BUN/2022/243 Pada tanggal 30 Juni 2022 tentang plasma PTPN V Tanah Putih.
hal yang senada yang di sampaikan oleh Dr, elviriadi kepada awak media melalui telepon seluler nya 05-06-2023.selaku pakar lingkungan hidup, yang kerap menjadi saksi ahli di persidangan.
Dr, Elviriadi menyampaikan kepada awak media, kita akan tetap kawal itu. Selagi di jalur yang benar sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Sebagai bentuk terkait dengan penegakan hukum yang sudah tertuang dalam undang undang dan tertuang secara resmi oleh negara Republik Indonesia, yang berkekuatan dengan hukum, dan masyarakat percaya kepada pemerintah agar mana kiranya dapat di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tercapai nya masyarakat mendapat kesejahteraan adil dan makmur.
(Martin G)