
Pelalawan, Sumatrapena.com – Sozanolo Lase alias Amanori melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang nya sebesar empat juta tiga ratus rupiah, di Mapolsek Ukui Kamis (08/06/2023), di Polsek Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan tersebut terjadi Rabu (07/06/2023), sekitar pukul 08.00 wib, di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau.
Sozanolo Lase, Alias Amanori mendatangi tim awak media dengan menceritakan kronologis yang sedang di alaminya dengan dugaan tindak pidana penggelapan uangnya.
Lanjut Sozanolo, “dikarenakan saya mempunyai hutang di koperasi tersebut, dimana saya membayar dengan cara menyicil, buku tabungan saya dan ATM sebagai jaminan nya, sampai cicilan saya lunas, yang mana gaji atas kerja saya masuk melalui ATM yang dipegang oleh koperasi Kerinci Makmur Jaya,” Ujarnya.
Setelah gaji saya dipotong untuk cicilan, kemudian saya mendapatkan sisa gaji sebesar Rp.4.300.000, kemudian sisa gaji saya, saya titipkan kepada terlapor saudara inisial A, namun saudara (A) tidak kunjung memberikan sisa gaji saya tersebut.
Setelah saya check ke rumah (A), ternyata rumahnya sudah dalam keadaan kosong pak dan barang barang nya pun tidak ada di dalam ruma bahkan saya hubungin via telpon saudara An. (A) ini, namun hp nya tidak diangkat, saya tanya tetangganya (A), mereka katakan tidak tau.
Dugaan tindak pidana penggelapan ada enam orang yang korban yang dilakukan terlapor (A).
“Harapan saya dan kawan kawan yang ikut Korban (A), ini kepada penegak hukum, semoga terlapor di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam negara kita ini. Sebab bukan saya yang korban, karena ada lagi teman-teman saya pak. Mereka pun akan segera melaporkan si terlapor ini yaitu (A). Kemungkinan kerugian kami dengan teman-teman saya di perkirakan kurang lebih puluhan juta dan selain saya kawan-kawan ada enam orang yang ikut juga melaporkan saudara (A) ini,” tutup Sizanolo sambil mengakhiri.
Laporan BN.Lase