
Muba, Sumatrapena.com – Lagi-lagi terjadi insiden kebakaran sumur minyak illegal drilling di Desa Keban 1, Kec. Sanga Desa, Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan. Jum’at sore (09/06/2023).
Kobaran api bercampur asap hitam pekat menjulang tinggi ke langit dugaan telah terjadi lagi insiden kebakaran sumur minyak Desa Keban 1.
Untuk sementara, belum diketahui siapa nama pemilik sumur minyak yang terbakar tersebut dan belum diketahui apa motif kronologis insiden kebakaran. Kemudian, belum juga diketahui ada atau tidak nya korban.
Sementara itu himbauan Kapolda Sumsel untuk segera menghentikan kegiatan illegal drilling tersebut namun masih tidak di hiraukan masyarakat setempat, bukan untuk menghentikan kegiatan illegal drilling tersebut malah bertambah banyak yang melakukan pengeboran sumur minyak dan tempat penyulingan minyak mentah.
Diketahui bersama, dalam kegiatan illegal drilling ini merupakan suatu kegiatan yang sangat merugikan dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.
Seharusnya perlu menjadi fokus pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum agar lebih nyata dalam memberikan kontribusi terhadap negara untuk menghentikan segala bentuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi yang diduga ilegal ini. Karena dari kegiatan seperti ini sangat berdampak bagi banyak aspek, Utamanya aspek lingkungan, budaya, hukum, finansial, kesehatan, keselamatan dan lain lain.
Merujuk pada Undang-Undang Migas, bahwa pelaku illegal drilling dapat dipidana penjara dan dikenakan sanksi berupa denda.
“Pasal 52 UU Migas berbunyi, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini diperkuat oleh pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 52, pasal 53, pasal 54, dan pasal 55 adalah kejahatan.(Deri)