
Gunungsitoli, Sumatrapena.com – Sejumlah masyarakat Desa Miga mendatangi dan memprotes aktivitas penimbunan atau reklamasi pantai yang sedang beroperasi di wilayah Dusun II, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Senin (12/06/2023)
Kegiatan penimbunan itu yang dilakukan oleh berinisial FG alias Ama Maria Giawa dan bekerjasama dengan pemilik alat berat (Excavator) yang belum di ketahui siapa pemiliknya dan terindikasi belum mengantongi izin.
Pantauan di lapangan, Kedatangan sejumlah warga di lokasi tersebut tak di izinkan masuk oleh salah seorang pekerja diarea tersebut melalui pintu depan karena sudah tertutup rapi menggunakan seng.
Tapi, apa hendak dikata puluhan warga itu melewati gang rumah warga menuju lokasi penimbunan dan di sana sempat cek cok mulut serta dorong mendorong antara pihak warga dan pihak pekerja yang ada di lokasi tersebut.
Syukur Jahmi Halawa, salah seorang warga menyampaikan bahwa mereka datang untuk menyuarakan agar kegiatan ini dapat dihentikan karena merusak ekosistem laut dan merugikan para nelayan.
“Kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan pantai dan lingkungan hidup yang berdampak secara fisik seperti perubahan Hindo Oseanografi, Sedimentasi, peningkatan kekeruhan air, pencemaran laut dan peningkatan potensi abrasi genangan air di pesisir pantai, “Ungkap Syukur.
Dijelaskannya, bahwa sebelumnya warga Desa Miga pernah menyampaikan kepada pemerintah desa untuk menghimbau supaya kegiatan ini dapat diberhentikan oleh pemilik pemilik lahan karena ada beberapa dampak yang dialami masyarakat.
Dikatakannya, dengan adanya penimbunan ini sangat jelas berdampak pada perubahan sosial ekonomi seperti kesulitan akses publik masyarakat dalam melaksanakan kegiatan melaut dan rusaknya pertumbuhan terumbu karang dalam jangka waktu yang lama.
“Kami warga Desa Miga bukan mengada-ngada. Dimana, semenjak adanya penimbunan ini hewan terumbu karang itu mulai berangsur-angsur hilang, “Ujarnya.
Lebih lanjut, Syukur menegaskan bahwa hanya bersama masyarakat Desa Miga tidak henti-hentinya memperjuangkan supaya lingkungan hidup di wilayah desanya bisa tentram dan lebih baik lagi.
“Kami tidak menginginkan ekosistim laut dan perairan laut di pesisir pantai ini mengalami kerusakan karena di Desa Miga ini berpotensi kembangnya terumbu karang, “tegasnya.
Ditempat yang sama, Walman Comol yang merupakan kesehariannya sebagai nelayan dipinggiran pantai merasa dirugikan dan tersiksa akibat kegiatan penimbunan di pesisir laut karena semua perlindungan ikan dipinggir laut sudah tidak ada lagi.
“Sangat menjerit, apalagi terjadi surut disiang hari, parahu kami terpaksa melintas diatas batu dan sering mengalami kebocoran sehingga mengalami kerugian. Sementara, penghasilan kami setiap hari belum tentu bisa mencukupi kebutuhan nafkah keluarga, “Ujar Walman.
Walman juga, sebagai nelayan dipinggiran ini memohon kepada pemerintah melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Gunungsitoli untuk dapat memperhatikan nasib mereka.
“Sangat susah dan menjerit tapi jangan dijepit lagi lah karena kami hanya menggunakan perahu dayung beda dengan yang menggunakan boat, “Nadanya dengan gelisah.
Sedangkan, Safman Lase menuturkan bahwa masalah ini akan tetap menindaklanjuti di tingkat pemerintah yang lebih atas karena selama ini penyelesaiannya hanya ditingkat desa.
Jadi, kalau tidak ada lagi titik terang
akan ianya bersama masyarakat Desa Miga akan menyuarakan kepada pihak DPRD Kota Gunungsitoli sebagai wakil Rakyat dan juga kepada pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Kami yakin bahwa pemerintahan Kota Gunungsitoli tidak membiarkan hal ini. Apalagi kegiatan ini jelas terindikasi belum mengantongi izin dalam melakukan upaya perluasan area tanah di atas perairan laut tanpa mempertimbangkan dengan dampak pada lingkungan hidup, “tuturnya.
Ketua BPD Desa Miga, Irmin Zai saat dikonfrimasi membenarkan bahwa kegiatan ini pernah dilaksanakan musyawarah oleh pemerintah Desa Miga dan hasilnya untuk sementara kegiatan kegiatan ini penimbunan yang dilakukan oleh pemilik lahan dihentikan sebelum ada titik terang dalam menyelesaikannya.
“Saya memang merasa kecewa dan tidak tau dasar apa alasan pemilik lahan bisa melakukan kembali penimbunan atau reklamasi sesuai dengan kebijakan selama ini,” Pungkas Ketua BPD. (YL/TB)