
Nias, Sumatrapena.com – Masyarakat desa Lasara Idanoi telah memenuhi panggilan dari Polres Nias atas laporan mereka yang telah mereka sampaikan tgl 3 Mei 2023 di Dumas. Kehadiran pelapor pada hari ini untuk kedua kalinya, dimana hari ini yang dimintai keterangan 4 orang. Jadi yang dimintai keterangan para pelapor sudah 6 orang semuanya, dan pada minggu yg sudah lewat juga sudah dimintai keterangan BPD sebanyak 2 orang. Jadi yang sudah dimintai keterangan semua berjumlah 8 orang kata Faogosokhi Zebua sebagai salah satu pelapor, mengenai dugaan Pemalsuan tandatangan yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Lasara Idanoi Kec. Gido Kab. Nias, untuk dimintai keterangan lanjutan pelapor, Selasa tanggal 13 Juni 2023.
Setelah awak media menanyakan salah seorang pelapor yang telah dimintai keterangannya hari ini yang bernama Krisjaya Bate’e menerangkan bahwa “Kami masyarakat yang telah diduga dipalsukan tandatangan pada tgl 17 Maret 2022 oleh kepala Desa Lasara Idanoi dalam rapat musyawarah RAPBdes dimana rapat tersebut tidak pernah dilaksanakan bahkan juga surat undangan rapat tidak pernah saya terima. Sementara dalam daftar hadir tersebut ada nama dan tanda tangan saya.
Makanya hari saya jelaskan kepada penyidik tidak pernah saya hadiri rapat fiktif tersebut.
Maka kami sebagai masyarakat Desa Lasara Idanoi sampai saat ini dan seterusnya merasa tidak tenang/trauma karena kami was-was siapa tahu kedepan ini tanda tangan kami bisa saja dipalsukan di berbagai kegiatan, baik mengenai surat-surat tanah kami maupun surat-surat berhargai lainnya.
Dalam pemikiran kami bisa saja timbul rasa berprasangka buruk dan menduga bahwa kedepan ini bisa saja hal tersebut dilakukan oleh kepala desa kami karena kekuasaan ada ditangannya apabila hal ini tidak segera ditindak oleh pihak berwajib, supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal-hal semacam ini,” tegas KJB.
Ditempat terpisah, atas keterangan yang diperoleh awak media kepada salah satu pelapor yang bernama Faogosokhi Zebua mengatakan kepada awak media bahwa mereka telah 2 (dua) kali menyampaikan laporan mereka atas pemalsuan tanda tangan tersebut, pertama pada tanggal 17 Maret 2023 juga disampaikan ke dumas dan juga telah diambil keterangan salah satu teman kami pelapor yang bernama Ang. Zebua di tipikor dan hal ini telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Nias, sesuai dengan surat Kapolres Nias nomor: B/1146/III/RES.3.3./2023/Reskrim, tanggal 31 Maret 2023, perihal Permintaan audit.
Dan masyarakat desa Lasara Idanoi telah mendatangi kantor Inspektorat, setelah mereka (pelapor) mengetahui dari Juper Bripka Oktafianus Mendrofa bahwa pihak Polres Nias telah meneruskan pelaporan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Nias karena terkait penyalahgunaan DD. TA. 2022, maka masyarakat pelapor mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Nias tanggal 19 Mei 2023 yang diterima oleh Igban II (SZG dan AZ),
Dan sampai turun berita ini belum diperoleh jawaban dari Inspektorat.
Untuk itu kata FZ, sangat memohon kepada Pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini pihak Inspektorat agar segera mengaudit laporan kami yang dimaksud supaya desa kami bersih dari hal-hal yang tidak kita inginkan.