
Sumatrapena.com, Sarolangun – Terkait masih ada salah satu Desa di Kabupaten Sarolangun, masih belum melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun, membahas dan menyepakati tentang pembelanjaan Anggaran Dana Desa di tahun anggaran berjalan.
Maka dari itu, Mulyadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun menghimbau agar Pemdes dan BPD sebelumnya melaksanakan musyawarah desa, untuk menyepakati dalam menetapkan perencanaan belanja desa yang akan dituangkan didalam APBDes.
“Iya, secara aturan sebelum membentuk APBDes tentu diadakan Musyawarah desa yang dihadiri Pemdes, BPD Toko masyarakat dan unsur tertinggi di desa, untuk dibahas dan disepakati bersama tentang pembelanjaan dana desa di tahun anggaran berjalan,” Kata Mulyadi
Disamping itu, Mulyadi juga menjelaskan bahwa peran pendamping desa sangat berfungsi untuk memfasilitasi tata cara dalam penyusunan RKPDes, APBDes, Perdes dan RPJMDes.
“Kalau masih ada desa yang tidak memahami, berati pendamping desanya tidak berperan.” Tegasnya. (skr)