
Sumatrapena.com | Webinar gratis MZK Institute seri 24 digelar kembali tentang seri Kode Etik Jurnalistik Pasal 8, berita prasangka dan diskriminasi. Zoom digelar pada Selasa, 27 Juni 2023, sekira pukul 19.30 – 20.30 Wib dengan Pemateri Martha Syaflina, S.E. sebagai Dirut PT MZK, Pimred, Editor, dan juga Dosen.
Untuk menunjang para peserta dalam dunia jurnalistik yang ikut pada MZK Institute seri 24, maka peserta difasilitas Sertifikat, Ilmu Jurnalistik dan Jaringan LuasBeberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pasal 8 mengenai kode etik Jurnalistik bahwa dalam menuliskan berita jangan ada fitnah atau berprasangka, memilih-milih narasumber.
“Saling menghormati, saling menghargai dan saling menjaga narasumber. Ada yang bisa di share dan juga sebaliknya,” ucap Martha.
Dalam copy paste (copas) juga sebenarnya tidak dibolehkan, boleh saja tapi diusahakan menuliskan kembali atau merubah karena jika tidak dirubah, maka terkesan beritanya plagiat.
Copas perlu diedit lagi, tanda baca dan seluruh isinya agar tidak sama persis dengan hasil copas.Salah satu peserta dari asal Madura bertanya bagaimana jika menampilkan foto asli di media ketika mendapatkan target tersebut berbuat hal negatif. Misalkan Kades berbuat hal negatif, lalu apakah kita bisa upload foto aslinya di media?
Martha menjawab bahwa masalah foto, misalkan foto Kades, dalam hal negatif kalau Kades masih diduga beritanya maka fotonya bisa di blur, atau di foto kantornya kecuali jika sudah tersangka atau fakta.
Jika sudah lengkap BB-nya dan terbukti melanggar hukum, maka bisa ditampilkan foto aslinya.Kalau masih diduga, maka namanya ditulis inisial kecuali sudah menjadi tersangka.
Sering juga jurnalistik ketika mendapatkan informasi di lapangan dan kebetulan pihak kepolisian menganjurkan untuk harus menunggu informasi atau konferensi pers.Martha mengatakan bahwa jika faktanya akurat di lapangan, ada saksi bukti lainnya yang lengkap maka jurnalistik tidak perlu menunggu rilis atau informasi dari pihak kepolisian. Menurutnya karena Jurnalistik juga harus mengupdate berita barunya.
Hadi juga sebagai peserta menanyakan bagaimana jika narasumber tersebut melakukan pengancaman agar jangan diberitakan kejadian tersebut?
“Lakukan konfirmasi, cari bukti yang sah maka sudaj siap untuk ditayangkan itu tidak melanggar kode etik Jurnalistik,” jawab Martha.
“Boleh kita melakukan peliputan saat pemilu?,” tanya peserta.
“Boleh selagi fakta dan berimbang, boleh beriklan (Advertorial),” jawab Martha.
(Red)