
Sumatrapena.com | PT. Huacheng Technology atau PT Huachuang yang yang baru jalan 4 bulan beroperasi diduga tanpa memenuhi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Sebut saja beralamat di Sungai Lekop, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, tepatnya di Komplek Horizon Industrial Park Lot C-08.Pada awalnya, PT Huacheng Technology memperkerjakan Penerima Upah (PU) tanpa dibekali BPJS, mengeluarkan PU tanpa adanya musyawarah kerja.
Persoalan lainnya juga tercium oleh sejumlah Media Online bahwa Surat Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) diduga tidak terdaftar di Disnaker.
Selanjutnya Perusahaan PT Huachuang tersebut sudah beroperasi selama 4 bulan dengan memproduksi “Vape Elektrik” dan karyawan masih di bawah 20 PU atau sementara hanya beberapa orang saja.Keluhan Karyawan PU Satpam kepada tim media di PT Huachuang berinisial Obtel mengungkapkan bahwa semenjak dikeluarkan dari perusahaan tersebut menurutnya kurang adil, karena tidak adanya musyawarah kerja.

“Tiba-tiba saja saya diberitahukan bahwa saya diistirahatkan dan tidak dipekerjakan lagi, sementara tawaran kerja di perusahaan lain sudah saya tolak selama ini karena berharap kontrak kerja saya masih diperpanjang.
Saya ada rekan kerja 2 orang yang juga satu rekrutan tapi yang dua rekan tersebut masih diperkerjakan di operator. Dari Satpam ke Operator, jiika seandainya saya tidak dilanjut kontrak lebih bagusnya diberitahukan beberapa hari sebelumnya sehingga saya ada peluang untuk menerima pekerjaan lain,” ucap Obtel kepada Pewarta.
Menurut Obtel bahwa awal kerja di sana, fasilitasnya yang kurang memadai, masih pembenahan terus, penerapan K3 (Kesehatan, Keamanan Keselamatan Kerja) kerja yang kurang complete.
Pilunya selama 4 bulan kerja yang didapatkan malah diputus kontrak kerja, bagaimana tidak dengan tanggungan ekonomi yang mendesak akibat putus hubungan kerja.
Informasi yang dihimpun bahwa kontrak kerja PU Obtel tercantum pada tanggal 16/5/23 s/d 15/6/23, sementara Obtel sudah bekerja dari bulan Februari 2023.
Dengan rasa prihatin, Tim Media langsung menelpon pihak manajemen perusahaan untuk Klarifikasi dan dipertimbangkan kembali atas kebijakan sepihak tersebut.
Atas kejadiannya, pihak manajemen perusahaan dalam hal ini HRD baru Andi, secara pribadi menyampaikan permintaan maafnya kepada Pewarta maupun kepada Obtel. Pada akhirnya HRD Andi menyadari bahwa keputusan yang diambilnya itu merasa kurang beretika dan menjadi pengalaman kedepannya.
Saat pertemuan mediasi di Top 100 Tunas Regency Tanjung Uncang Kota Batam, HRD Andi mengakui bahwa Obtel tidak mempunyai kesalahan atau pelanggaran apapun, tetapi karena ini masalah kebutuhan perusahaan yang terbatas dan kontrak kerjanya yang telah berakhir.
Persoalan lain bahwa BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan yang tidak di daftarkan oleh pihak perusahaan selama bekerja, ini sangat fatal.
Saat ditanya kepada HRD bahwa semua itu dalam proses.”BPJS, WLKP dalam proses pak, sudah kita ajukan semua karena perusahaan kita baru dibuka,” ucap HRD Andi di lokasi yang sama.
Selanjutnya hingga berita ini dinaikkan, tim media masih berupaya untuk mendapatkan informasi yang valid, baik terhadap pihak perusahaan maupun instansi terkait.
(Tim/Red)