
Kampar, Sumatrapena.com – Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) hari ini Senin 17 Juli 2023 menerima pengaduan masyarakat dari desa Danau Lancang KM 38 RT/RW 06/03 Dusun 4 Koto Juang Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau. Kedatangan masyarakat dari desa Danau Lancang ini kepada Gerlamata bertujuan untuk mengadukan persoalan kebun sawit mereka yang saat ini bermasalah, Dikarenakan adanya pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Lebih dari 30 orang terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak masyarakat pemilik tanah di KM 38 Dusun 4 Koto Juang Desa Danau Lancang ini menceritakan seluruh kronologi atau sejarah awal bagaimana penguasaan tanah itu bisa mereka dapat dan gunakan hingga menjadi kebun kelapa sawit. Hales Sander salah satu masyarakat pemilik lahan kepada Gerlamata menerangkan bahwa sejak tahun 2006 mereka sudah mengerjakan lahan tersebut, Mulai dari membersihkan lahan, menanam sawit, memupuk dan bahkan ada yang mendirikan rumah hingga saat ini mereka yang menguasai fisik lahan tersebut dan tentunya kami memiliki alas hak atau legalitas kepemilikan tanah, jelas hales kepada Antoni Fitra Kepala Biro Advokasi Penyelesaian Konflik Gerlamata. Selanjutnya Hales Sander menekan dan menitikberatkan bahwa pada lahan 88 Hektar yang di persoalkan saat ini, Bahwa lahan tersebut bukanlah milik Pendi simatupang.
Josri Sihombing warga masyarakat yang juga ikut membuat pengaduan ke Gerlamata mengatakan bahwa sebenarnya Pendi simatupang hanya sebatas menerima kuasa dari Herman Fitra dan Zaini untuk membentuk dan mensteking lahan menggunakan alat berat guna kepentingan membuat jalan dan parit. Barulah setelah di steking lahan itu di jual oleh saudara Herman Fitra dan Zaini hingga Josri Sihombing dan masyarakat lain diantaranya Sodikun, Ahmad Idris, Hartono, Amsari, Jipson Simatupang, San Wahyudin, Bistok Sinaga, Asner Sitorus, M.Rizki, Maulana Harahap, Demsi Tampubolon, Darwin Sirait, Dailin Tua Bancin, Abner Mariadi Aritonang, Roman, Ginda Halomoan Hasibuan, Abdul Karim, dan Miswanto membeli tanah tersebut lalu menanam sejak tahun 2006-2008.
Setelah masyarakat menanam sawit dan menguasai lahan datanglah darlan simbolon mengaku memiliki tanah yang sama dan di tahun 2009 telah menjual lahan tersebut kepada sudiman, namun mereka tidak pernah menguasai lahan tersebut karena masyarakat telah lebih dahulu dan menanam sawit dilahan tersebut. Seiring berjalanya waktu tahun 2012 sudiman menggugat pendi simatupang ke pengadilan Negeri bangkinang dengan alasan telah menguasai dan menjual lahan miliknya yang notabene dibeli dari darlan simbolon tanpa mengikutkan masyarkat sebagai para pihak dalam sengketa perdata tersebut.
Masyarakat pemilik lahan yang telah berpuluh puluh tahun mendiami dan membuat rumah diatas lokasi tersebut kepada Gerlamata menyampaikan satu situasi yang tidak dapat mereka terima yaitu akan di eksekusinya lahan dan rumah mereka pada tanggal 20 Juli 2023 mendatang berdasarkan perintah dari Pengadilan Negeri Bangkinang.
Merespon pengaduan masyarakat dari desa Danau Lancang KM 38 RT/RW 06/03 Dusun 4 Koto Juang Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kampar Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) selanjutnya menyampaikan beberapa hal yang dianggap penting untuk disampaikan ke publik, Adapun beberapa poin penting tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Gerlamata telah menerima kuasa dari masyarakat yang berkonflik. Kedepan Gerlamata akan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Para Pemberi Kuasa dalam hal mengurus/menyelesaikan sengketa tanah milik Para Pemberi Kuasa seluas 88 Ha yang terletak di KM 38 RT/RW 06/03 DUSUN 4 KOTO JUANG DANAU LANCANG KEC. TAPUNG HULU, Baik secara litigasi maupun non litigasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gerlamata akan melakukan advokasi terhadap kasus masyarakat dengan mewakili, mendampingi, menghadap dan berbicara di hadapan Pejabat Instansi Pemerintah/Swasta, TNI/Polri maupun perorangan yang ada hubungannya dengan perkara ini, termasuk untuk melakukan Konferensi Pers;
– Membuat menandatangani dan mengajukan somasi, permohonan-permohonan, teguran-teguran dan desakan-desakan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan;
– Melakukan mediasi, negosiasi, membuat perdamaian dan menandatangani akta perdamaian;
– Pada pokonya mengerjakan segala sesuatu yang baik dan berguna bagi kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum.
2. Gerlamata memiliki waktu 2 hari untuk melakukan upaya meneliti, menyelidiki, mengusut, mencari, memeriksa dan mengumpulkan data informasi, serta temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan dari sebuah kebenaran, atau bahkan kesalahan, hasil investigasi ini nanti akan di sampaikan ke Publik dan pihak Pemerintah.
3. Gerlamata telah mendapatkan beberapa arsip dari pihak desa danau lancang dalam beberapa surat-suratnya mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah milik masyarakat
4. Gerlamata akan bekerjasama dengan seluruh kuasa hukum yang menangani perkara perdata para pemilik lahan di KM 38 Dusun 4 Koto Juang Desa Danau Lancang seluas 88 Hektar yang akan di eksekusi pada Kamis 20 Juli 2023 untuk mengawal persoalan ini, mengingat Gerlamata menduga ada scenario Mafia Tanah bermain pada konflik ini.
5. Mafia tanah sebagai kejahatan luar biasa karena praktik mafia tanah melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.
Atas dasar itulah kami Gerlamata memiliki kepentingan memastikan mereka para pihak yang sedang menguasai fisik lahan seluas 88 Hektar tersebut sebagai (subjek hukum) sejak tahun 2006 berdasarkan legalitas kepemilikan tanah yang mereka miliki tidak korban praktik mafia tanah.**Tim