
Sumatrapena.com | Sepanjang Jl. Raja M Tahir, atau depan Perum Citra Kota Mas, Batam Center yang ada plang “P” bahwasanya diduga pihak Pengunjung resto maupun Pengelola mengabaikan peraturan Rambu Lalu lintas jalan tersebut. Kamis, (20/07/2023).
Rabu, (19/07/2023), sekira pukul 22.30 WIB malam hari, Petugas parkir masih melakukan pungutan uang parkir di sepanjang jalan tersebut.
Anehnya, di hari-hari sebelumnya pun Petugas terus melakukan hal yang sama. Berulang kali Pewarta ingatkan untuk dipertemukan sama pihak Pengawas atau Pengelola namun sampai saat ini tak ada kabar berita dari Pengelolanya.

Saat sampai di Lokasi, petugas parkir tersebut langsung kaget dan langsung mengganti seragam parkirnya. Petugas yang berinisial W itu mengatakan bahwa petugas hanya disuruh untuk bekerja dan kami ikutin.
“Kami hanya kerja bang, untung abang ingatkan kami sebagai petugas. Nanti akan kami sampaikan ke atasan ya,” jawab W petugas parkir.
Di waktu yang sama, saat pengunjung Roda 4 memarkir kendaraannya, Pewarta langsung tanyakan apakah boleh memarkir di jalan umum yang ada huruf “P”. Awalnya Pemarkir roda 4 tersebut mengatakan boleh parkir karena memang tempat parkir.
“Selamat malam Bu, izin sebentar saya ingin tanya. Saya dari Media Online, menurut ibu boleh parkir nggak disini, kira-kira siapa yang salah disini ?,” tanya Pewarta.
“Iya boleh karena memang disini tempat parkir,” jawab pengendara tersebut. Setelah Pewarta menunjukkan Plang rambu Lantas yang berhurup “P” baru dia percaya bahwa sebenarnya tidak boleh parkir disitu.
“Oh iya, pak kalau ada plang itu memang tidak boleh parkir disini,” tegas perempuan tersebut yang tidak disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media terus berupaya meminta kejelasan dari pihak Pengelola maupun ke Dinas terkait mengenai aturan yang berlaku disepanjang jalan tersebut.
(Tim)
Part 2, bersambung