
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Dugaan ada Tindak pidana korupsi sebesar Rp. 231.462.000 oleh Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru pada ganti rugi Pengadaan Tanah untuk Pengairan Waduk Komplek perkantoran tenayan Raya, tanah An. Azwir Arifin, Surat SKRPT Nomor : 1961/590/TR/2013 Tanggal 23 September 2013 Luas Tanah 6.347 M² (Bedasarkan Appraisal 2019) Sumber Dana APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022.
Pada Dokumen Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru kegiatan Tahun 2019, Kegiatan dokumen penanganan lahan genangan waduk perkantoran tenayan Raya kota Pekanbaru (lapiran akhir), yang dilakukan oleh PT. Hasanah Surveyor Raya. mengatakan bahwa tanah Azwir Arifin terdapat dalam tabel dengan nomor urut 2, dengan penjelasan tanah An. Azwir Arifin dengan Alas Hak 1961/590/TR/2013 Tanggal 23 September 2013 Luas Tanah 6.347 M2 seluruhnya habis diganti rugi, Selasa (25/02/2023).
Pada dokumen DPA APBD Kota pekanbaru TA. 2022 tanah An. Azwir Arifin dgn nomor yg sama berubah luas tanahnya menjadi 10.000 M2 dgn nilai ganti rugi tanah dan tanaman sebesar Rp. 1.629.888.0000.
Pada dokumen kwitansi pencarian yg ditandatangani Azwir Efendi bermaterai 10.000, luas tanah menjadi 7.606 m2 dgn ganti rugi lahan Rp. 1.505.988.000 dan tanaman Rp. 123.900.000.
Semestinya Dinas Pertanahan membayar sesuai luas tanah yang telah terdata di appraisal sebanyak 6.437 M2 X 189.000 = 1.398.426.000 tambah tanaman Rp. 123.900.000 jadi total pembayaran tanah dan tanaman sebesar Rp. 1.398.42600. Sementara didalam appraisal yg dapat berubah hanya angka harga tanah dan tanaman dgn alasan proses negosiasi, tetapi untuk luas tanah tidK dapat di ubah-ubah. Akibat dari ketidak sesuaian luas tanah tersebut diduga negara mengalami kerugian 7.606 m2 – 6.437 M2 = 1.169 M2 dgn ganti rugi Rp. 198.000 M2, maka total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 231.462.000. Maka Rp. 1.629.888.0000 – Rp. 1.398.42600 = Rp. 231.462.000.
“Bukan hanya itu, masih banyak nama-nama yang telah diganti rugikan dan besar dugaan sama seperti data yang di bayarkan, hal ini telah kita laporan di polda riau. Kita tunggu hasil penyelidikan dari polda apa nanti hasilnya kita publikasikan,” Ujar Randi.
Media ini telah mengkonfirmasi kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nst yang saat ini menjabat Sekdako Pekanbaru melalui whatsapp untuk diberikan komentar, sangat disayangkan memilih tidak merespon hingga berita ini tayang. ***