
Tanggamus, Sumatrapena.com – Berkas perkara kasus penganiayaan wartawan Wawai News dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka oknum Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, sudah lengkap (P-21).
Hal itu dikatakan oleh Adi Putra Amril,S.H. Ketua Yayasan Penelitian Perkembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) setelah menemui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono, pada Kamis 27 Juli 2023 bahwa berkas perkara atas nama Aprial dinyatakan lengkap (P-21).
“Jaksa Peneliti menyatakan Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap. Setelah dilakukan penelitian kembali Berkas Perkara dari penyidik pada tanggal 12 Juli 2023 berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19),” kata Adi menirukan perkataan Apriyono Kasi Intel Kejari.
Dan, saat ini lanjut Adi, Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan koordinasi ke penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kapan waktu dan tanggal nya belum bisa dipastikan kata Kasi Intelnya, dikarenakan Tersangka Aprial tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menimpa seorang Wartawan wawainews.id di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus, Lampung sampai saat ini masih belum ada kejelasan tindakan hukum terhadap pelaku.
Sudah hampir tiga bulan Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Aprial, ditetapkan sebagai tersangka. Tapi belum ada langkah tegas dari penegak hukum terhadap pelaku.
Hal tersebut membuat korban penganiayaan Sumantri mengaku resah, dan bertanya-tanya terkait kinerja aparat penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.
Berkas perkara masih mondar-mandir antara pihak kepolisian dan kejaksaan bahkan belum ada kejelasan setelah P19 apakah sudah P21.
“Kasus ini bergulir sejak akhir Februari 2023, sekarang sudah Juli 2023, masih belum ada kejelasan terkait penegakan hukum terhadap pelaku yang telah resmi jadi tersangka, ini seperti apa penegakan hukumnya. Nyesal saya ga melawan saja saat dianiaya kalo tau prosesnya begini,” tegas Sumantri.
Lamban nya penanganan kasus nya membuat nya berpikiran lebih baik hukum rimba saja kedepan nya jika mengalami hal serupa.
Adi Putra meminta kepada pihak Polres Tanggamus segera menyerahkan Berita Acara penyerahan Barang Bukti dan tersangka ke kejaksaan negeri Tanggamus, agar kejari Tanggamus menindak lanjuti proses selanjut nya sehingga terwujud kepastian hukum. Setalah penyerahan Berita Acara Penyerahan tersebut, Adi putra meminta pihak kejaksaan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AP. Adi khawatir tersangka melakukan hal-hal yang merugikan pihak korban. Hal tersebut sesuai dengan prinsip equality before law, dimana semua orang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali. (Tomson)